Polisi Panggil Empat Saksi Terkait Kerumunan pada Haul Syekh Abdul Qadir Jaelani
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada empat orang dari kepanitiaan yang dipanggil terkait kerumunan massa pada peringatan wafatnya Syekh Abdul Qadir Jaelani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Kami menyampaikan surat pemanggilan pada keempat saksi terkait kerumunan jamaah di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kemarin," ungkapnya, Senin (30/11/2020).
Empat panitia yang dipanggil, yakni AS selaku ketua panita, R selaku sekretaris, M ketua DKM, dan H sebagai ketua satuan khusus. Tidak hanya itu, pihaknya juga memanggil 4 orang lainnya dari rekan pemerintah daerah. (Baca juga; Haul di Ponpes Abuya Uci Dipantau Satgas Penanggulangan COVID-19 )
"Meskipun kepanitiaan sudah bubar, ada dugaan terdapat panitia nonformal dengan sistem berkala di sana. Jadi ada mekanisme parkir, mekanisme pengawalan. Hal itu yang kita ingin mintai keterangan," sambung Ade.
Kegiatan itu, diduga melanggar Pasal UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dugaan tindak Pidana UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. "Selain dugaan tindak pidana UU itu, kami juga menduga dugaan tidak mematuhi atau melawan petugas yang sah dalam menjalankan pengamanan," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, peringatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun. "Ini haul ke-62. Secara rutin digelar di Ponpes Al Istiqlaliyah dan saya pada tahun kemarin juga menghadiri acara tersebut. Tahun ini saya juga mendapatkan undangan," katanya, Senin (30/11/2020).
Saat itu, ketika mendapatkan undangan, dia langsung memanggil pihak panitia dan menanyakan, bahwa di Kabupaten Tangerang masih zona orange COVID-19 dan kegiatan itu sangat rawan menjadi cluster baru COVID-19.
"Saat itu kami katakan, Kabupaten Tangerang masih zona orange dan masih PSBB. Sesuai dengan keputusan Gubernur Banten, terkait acara tersebut saya minta ditunda," tegasnya. (Baca juga; Beredar Video Kerumunan Massa, Bupati Tangerang Akui Sudah Lakukan Pencegahan )
Namun, pihak panitia saat itu bersikeras agar haul tetap dilaksanakan. Pemkab Tangerang pun akhirnya memberikan dua pilihan. Pertama, haul ditunda dan kedua dibatasi. Saat disampaikan opsi tersebut, pihak panitia haul mengatakan, kegiatan dibatasi hanya untuk santri dan keluarga besar Cilongok. Namun, pada hari H, Minggu 29 November 2020, jamaah yang datang mencapai ribuan.
Lihat Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Santri Pesantren Attaqwa Putra Gelar Senam dan Penyuluhan Kesehatan
"Kami menyampaikan surat pemanggilan pada keempat saksi terkait kerumunan jamaah di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kemarin," ungkapnya, Senin (30/11/2020).
Empat panitia yang dipanggil, yakni AS selaku ketua panita, R selaku sekretaris, M ketua DKM, dan H sebagai ketua satuan khusus. Tidak hanya itu, pihaknya juga memanggil 4 orang lainnya dari rekan pemerintah daerah. (Baca juga; Haul di Ponpes Abuya Uci Dipantau Satgas Penanggulangan COVID-19 )
"Meskipun kepanitiaan sudah bubar, ada dugaan terdapat panitia nonformal dengan sistem berkala di sana. Jadi ada mekanisme parkir, mekanisme pengawalan. Hal itu yang kita ingin mintai keterangan," sambung Ade.
Kegiatan itu, diduga melanggar Pasal UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dugaan tindak Pidana UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. "Selain dugaan tindak pidana UU itu, kami juga menduga dugaan tidak mematuhi atau melawan petugas yang sah dalam menjalankan pengamanan," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, peringatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun. "Ini haul ke-62. Secara rutin digelar di Ponpes Al Istiqlaliyah dan saya pada tahun kemarin juga menghadiri acara tersebut. Tahun ini saya juga mendapatkan undangan," katanya, Senin (30/11/2020).
Saat itu, ketika mendapatkan undangan, dia langsung memanggil pihak panitia dan menanyakan, bahwa di Kabupaten Tangerang masih zona orange COVID-19 dan kegiatan itu sangat rawan menjadi cluster baru COVID-19.
"Saat itu kami katakan, Kabupaten Tangerang masih zona orange dan masih PSBB. Sesuai dengan keputusan Gubernur Banten, terkait acara tersebut saya minta ditunda," tegasnya. (Baca juga; Beredar Video Kerumunan Massa, Bupati Tangerang Akui Sudah Lakukan Pencegahan )
Namun, pihak panitia saat itu bersikeras agar haul tetap dilaksanakan. Pemkab Tangerang pun akhirnya memberikan dua pilihan. Pertama, haul ditunda dan kedua dibatasi. Saat disampaikan opsi tersebut, pihak panitia haul mengatakan, kegiatan dibatasi hanya untuk santri dan keluarga besar Cilongok. Namun, pada hari H, Minggu 29 November 2020, jamaah yang datang mencapai ribuan.
Lihat Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Santri Pesantren Attaqwa Putra Gelar Senam dan Penyuluhan Kesehatan
(wib)