3 Perampok Ponsel Ditembak, Satu Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menembak tiga perampok telepon selular dan menangkap tiga penadah. Satu pelaku perampok telepon selular yang ditembak , mati saat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu pelaku berinisial F alias P ditembak mati setelah melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Tersangka F adalah pimpinan atau kapten dari kelompok ini.
“Tersangka F alias P meninggal setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan meninggal dalam perjalanan. Tersangka yang ditembak kakinya adalah A dan FA, sedangkan satu tersangka SA berhasil melarikan diri,” katanya, Senin (30/11/2020).
Yusri menjelaskan, tersangka F beraksi tidak hanya dengan kedua pelaku yang ditangkap. Tetapi dia beraksi dengan orang yang berdeda-beda. Sedangkan untuk tersangka A dan FA ketika diperiksa mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali lebih bersama F.
Dalam aksinya, lanjut Yusri, sang kapten selalu menjadi pengawas dan ikut dalam setiap aksinya. “Kalau anak buahnya saja sudah 20 kali beraksi, maka diyakini F beraksi lebih banyak,” tegasnya. (Baca juga; Tangkap Lima Perampok Pandawa, Kapolres: Tiga Pelaku Merupakan Residivis )
Dalam setiap aksinya, F yang menggambar dan memetakan lokasi serta sasaran. Setelah diyakini sasarannya maka A dan FA serta seorang tersangka yang masuk DPO tersebut langsung melakukan perampasan. “Mereka kebanyakan langsung menodong dengan senjata tajam dan merampas ponselnya,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melaikan diri dengan jalan yang sudah ditujunjukan oleh pimpinan keompok tersebut. Korban yang melapor juga mengaku kalau tersangka ada dua orang, padahal dalam beraksi mereka bertiga karena F hanya bertugas mengawasi dari depan atau belakang pelaku.
“Kini kami lakukan pengejaran terhdap pelaku yang berhasil kabur,” pungkasnya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan. (Baca juga; Pelaku Jambret Ponsel di Sunter Sudah Sebelas Kali Beraksi, Hasilnya untuk Beli Narkoba )
Polisi juga menangkap tiga penadah yaitu MM, SF dan DR. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pendahan Barang Curian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu pelaku berinisial F alias P ditembak mati setelah melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Tersangka F adalah pimpinan atau kapten dari kelompok ini.
“Tersangka F alias P meninggal setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan meninggal dalam perjalanan. Tersangka yang ditembak kakinya adalah A dan FA, sedangkan satu tersangka SA berhasil melarikan diri,” katanya, Senin (30/11/2020).
Yusri menjelaskan, tersangka F beraksi tidak hanya dengan kedua pelaku yang ditangkap. Tetapi dia beraksi dengan orang yang berdeda-beda. Sedangkan untuk tersangka A dan FA ketika diperiksa mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali lebih bersama F.
Dalam aksinya, lanjut Yusri, sang kapten selalu menjadi pengawas dan ikut dalam setiap aksinya. “Kalau anak buahnya saja sudah 20 kali beraksi, maka diyakini F beraksi lebih banyak,” tegasnya. (Baca juga; Tangkap Lima Perampok Pandawa, Kapolres: Tiga Pelaku Merupakan Residivis )
Dalam setiap aksinya, F yang menggambar dan memetakan lokasi serta sasaran. Setelah diyakini sasarannya maka A dan FA serta seorang tersangka yang masuk DPO tersebut langsung melakukan perampasan. “Mereka kebanyakan langsung menodong dengan senjata tajam dan merampas ponselnya,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melaikan diri dengan jalan yang sudah ditujunjukan oleh pimpinan keompok tersebut. Korban yang melapor juga mengaku kalau tersangka ada dua orang, padahal dalam beraksi mereka bertiga karena F hanya bertugas mengawasi dari depan atau belakang pelaku.
“Kini kami lakukan pengejaran terhdap pelaku yang berhasil kabur,” pungkasnya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan. (Baca juga; Pelaku Jambret Ponsel di Sunter Sudah Sebelas Kali Beraksi, Hasilnya untuk Beli Narkoba )
Polisi juga menangkap tiga penadah yaitu MM, SF dan DR. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pendahan Barang Curian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
(wib)