Mengamuk di Pondok Gede, Dua Preman Kampung Diringkus

Senin, 30 November 2020 - 13:11 WIB
loading...
Mengamuk di Pondok Gede, Dua Preman Kampung Diringkus
Dua preman kampung yang mengamuk dan menganiaya warga diamankan petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, dari dua tempat berbeda.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Dua preman kampung yang mengamuk dan menganiaya warga diamankan petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi , dari dua tempat berbeda. Keduanya diciduk karena meresahkan warga Pondok Gede.

Preman yang diciduk pertama ialah Sukirman Rahawarin (30) yang mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap Andi (28) di Penginapan Mutiara, Jalan Caman No 34, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. Satu preman kampung lainnya yang diciduk ialah Iwan (32) yang mengamuk di Bank DKI Jatiwaringin, Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi , Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Sukirman menganiaya Andi hingga mengalami luka lebam di wajah."Kedua preman ini mengamuk dalam keadaan mabuk dan aksinya sangat meresahkan warga," ujarnya. (Baca: Lakukan Pemerasan, 2 Polisi Gadungan Dijebloskan ke Penjara)

Erna menjelaskan, tersangka Sukirman melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Kini kedua pelaku mendekam di Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KHUP dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun."Kasus ini masih dalam pendalaman, dan kedua tersangka sudah kami amankan agar tidak berbuat onar lagi," tegasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)