Lakukan Pemerasan, 2 Polisi Gadungan Dijebloskan ke Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Bekasi Timur meringkus dua pelaku pemerasan dan penipuan yang terjadi di Perum Daperla, Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tersangka Hendra Hutajulu (27), dan Andi Winarto (22) menjalankan aksi kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota polisi reserse narkoba .
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Suyoto mengatakan, terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan dua polisi gadungan itu berdasarkan laporan tiga korban. Peristiwa itu bermula saat korban Muhammad Yoda Akram pada Kamis, 19 November 2020 sekitar pukul 20.30 WIB sedang membeli obat tramadol di toko Kosmetik Jalan Maluku Raya.
"Sepulang membeli obat korban dipepet dua tersangka yang mengaku sebagai polisi," kata Suyoto pada Senin (30/11/2020). (Baca: Kebakaran di Dekat Rumah Habib Rizieq Akibat Korsleting Listrik)
Selanjutnya, pelaku mengeluarkan satu pucuk senjata korek api jenis Glok dan menanyakan obat yang dibeli korban. Kemudian pelaku menggeledah korban dan mengambil HP Samsung Duos milik korban sambil menodongkan senjata api korek tersebut.
Oleh kedua pelaku, korban dibawa ke Masjid Darul Hikmah yang berada di depan Polsek Bekasi Timur."Pelaku bilang mau di bantu diselesain di sini atau dimasukin ke dalam kantor. Kalau diselesaikan di sini telepon bosmu siapin duit Rp4 juta langsung transfer," ujar Suyoto menirukan ucapan tersangka.
Karena panik, korban kemudian menelepon bosnya yakni Eka Mayaningsih memberitahu kejadian tersebut. Namun Eka enggan menstranfer maunya ketemu langsung dengan pelaku."Pelaku kemudian menyita HP korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk pengembangan dan pelaku dilepaskan," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah itu pelaku pergi dan korban mencari tersangka dengan mendatangi ke Polsek Bekasi Timur."Ternyata dua pelaku tersebut bukan anggota polisi, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian," katanya.
Mendapat laporan tersebut anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ompi Indovina langsung bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelakunya."Pelaku sudah beraksi beberapa kali dan menjual barang dengan cara online atau COD. Hingga kini masih kita interogasi sepak terjang kedua pelaku," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka aksi mereka dilakukan berdua di sekitaran Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur. Kini keduanya bakal dijerat dengan Pasal 351 KHUP dan kedua mendekam di Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Suyoto mengatakan, terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan dua polisi gadungan itu berdasarkan laporan tiga korban. Peristiwa itu bermula saat korban Muhammad Yoda Akram pada Kamis, 19 November 2020 sekitar pukul 20.30 WIB sedang membeli obat tramadol di toko Kosmetik Jalan Maluku Raya.
"Sepulang membeli obat korban dipepet dua tersangka yang mengaku sebagai polisi," kata Suyoto pada Senin (30/11/2020). (Baca: Kebakaran di Dekat Rumah Habib Rizieq Akibat Korsleting Listrik)
Selanjutnya, pelaku mengeluarkan satu pucuk senjata korek api jenis Glok dan menanyakan obat yang dibeli korban. Kemudian pelaku menggeledah korban dan mengambil HP Samsung Duos milik korban sambil menodongkan senjata api korek tersebut.
Oleh kedua pelaku, korban dibawa ke Masjid Darul Hikmah yang berada di depan Polsek Bekasi Timur."Pelaku bilang mau di bantu diselesain di sini atau dimasukin ke dalam kantor. Kalau diselesaikan di sini telepon bosmu siapin duit Rp4 juta langsung transfer," ujar Suyoto menirukan ucapan tersangka.
Karena panik, korban kemudian menelepon bosnya yakni Eka Mayaningsih memberitahu kejadian tersebut. Namun Eka enggan menstranfer maunya ketemu langsung dengan pelaku."Pelaku kemudian menyita HP korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk pengembangan dan pelaku dilepaskan," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah itu pelaku pergi dan korban mencari tersangka dengan mendatangi ke Polsek Bekasi Timur."Ternyata dua pelaku tersebut bukan anggota polisi, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian," katanya.
Mendapat laporan tersebut anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ompi Indovina langsung bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelakunya."Pelaku sudah beraksi beberapa kali dan menjual barang dengan cara online atau COD. Hingga kini masih kita interogasi sepak terjang kedua pelaku," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka aksi mereka dilakukan berdua di sekitaran Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur. Kini keduanya bakal dijerat dengan Pasal 351 KHUP dan kedua mendekam di Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(hab)