"Dari RS Ummi ini 2 merupakan perawat yang menangani saat itu, kemudian 5 dari pihak manajemen yakni Dirut, Dirum, Direktur Pelayanan, Direktur Pemasaran dan dokter jaga pada saat itu," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Selasa (1/12/2020). (Baca juga:Tutupi Hasil Swab Test Habib Rizieq, RS Ummi Terancam Pidana)
Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin 30 November 2020, para saksi dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan. Keterangan itu sebagian besar berkaitan dengan prosedur.
"Semua ditanyakan mulai dari SOP, bagaimana kerja sama antara RS Ummi dengan Satgas, dengan Wali Kota, apakah benar mereka sebagai RS rujukan untuk penanganan Covid-19, terus bagaimana SOP-nya, bagaimana sistem laporan RS yang sudah ditunjuk sebagai penanganan Covid-19. Dari prosedur itu ada nggak yang dilanggar? Kalau yang dilanggar nanti bisa terlihat ada upaya untuk menghalangi," jelasnya.
Baca Juga:
Jika semua hasil pemeriksaan telah lengkap, penyidik akan menaikkan kasus ini ke tahap sidik dengan menetapkan tersangka pada pekan depan. Selain keterangan saksi, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa video rekaman dan surat-surat. (Baca juga:Bima Arya Cabut Laporan RS Ummi, Polisi: Oh Ngga Bisa, Ini Bukan Delik Aduan, Ini Pidana Murni)
"Hasil pemeriksaan kemarin tetap dilanjutkan artinya tetap menggali terhadap pasal-pasal yang kita sangkakan. Kemudian besok juga ada pemeriksaan. Mudah-mudahan hasil pemeriksaannya nanti bisa disimpulkan oleh penyidik dan tim, Insyaallah hari Senin, (7/11/2020) kita udah naik sidik," ungkap Hendri.
Pemeriksaan juga dilanjutkan hari ini, Selasa (1/12/2020) dengan memanggil 6 saksi. Mereka yang dipanggil mulai dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, BPBD Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor, sekuriti, serta ahli pandemi," ucapnya.
(jon)