Satu Tewas dalam Tawuran Bocah di Koja, Dipicu Saling Ejek di Medsos

Kamis, 26 November 2020 - 22:33 WIB
loading...
Satu Tewas dalam Tawuran Bocah di Koja, Dipicu Saling Ejek di Medsos
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus tawuran remaja di Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satu orang tewas dalam aksi tawuran dua kelompok bocah dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Perjuangan RT 16/RW 007 Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara , Selasa (24/11/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kejadian ini berawal dari saling ejek antar dua kelompok bocah yang memiliki nama keren Geng Same dan Geng RBT di media sosial Instagram dan Facebook.

"Jadi dua kelompok anak ini sering berseteru dan saling ejek di media sosial. Lalu mereka merealisasikan perseteruan ini di lapangan artinya kopi darat ketemu di darat," Ujar Sudjarwoko di Mapolsek Koja, Kamis (26/11/2020). (Baca juga; Janjian Tawuran, Remaja di Pondok Kacang Barat Tewas Dibacok Celurit )

Saat terjadi pertemuan kopi darat tersebut, Djarwoko mengatakan, jumlah anggota Geng Same dan Geng RBT tidak berimbang. Geng Same mempunyai jumlah 10 orang anggota, sementara geng RBT jumlahnya hanya tiga orang.

"Karena jumlahnya sedikit lalu langsung kabur menyerah sambil melarikan diri. Dikejarlah oleh kelompok yang jumlahnya banyak dan salah satu dari kelompok ini melemparkan kayu lalu mengenai korban bernama MI," Terangnya.

Bocah MI-pun langsung terjatuh karena kakinya yang terkena kayu yang dilempar. Melihat anggota RBT terjatuh, anggota Geng Same berinisial D dan B langsung menghujam tubuh MI dengan celurit berkali-kali. (Baca juga; Suka Cipika-Cipiki, Bima Arya Minta Habib Rizieq Lakukan Swab Test )

"Setelah dihujam berkali-kali dengan celurit kemudian korban ditinggal oleh pelaku, masyarakat bersama polisi langsung membawa korban MI ke rumah sakit. Di tengah perjalanan korban menghembuskan napas terakhir," Kata Djarwoko.

Tidak sampai lama, tim Opsnal dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja langsung melakukan tersangka. "Saat ini baru satu yang tersangka B yang tertangkap. Pelakunya berinisial D sedang dalam DPO. Perlu diketahui antara pelaku dan korban merupakan anak yang berusia dibawa 15 tahun," tegasnya.

Sementara itu perwakilan dari LPAI Jakut, Jamrud mengimbau, kepada masyarakat terkhususnya orang tua untuk tetap mengawasi, mendidik dan melihat perkembangan anaknya di rumah maupun di pergaulan. (Baca juga; Polisi Ciduk 2 ABG 17 Tahun Penyebab Tawuran Maut di Depok )

"Apalagi sekarang ini fenomena penggunaan medsos ini sangat cepat gampang dan sangat bebas. Kalau sudah terjadi seperti ini orang tua rugi. Walaupun pelakunya dibawah umur tentu ini adalah kasus pidana dan akan diproses sebagaimana dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Jamrud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)