Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Capai 23.000, Didominasi Anak Muda

Selasa, 24 November 2020 - 22:35 WIB
loading...
Pelanggar PSBB di Jakarta...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah Jakarta Barat, sedikitnya 23 ribu orang tercatat melanggar protokol kesehatan (prokes) . Kebanyakan pelanggar merupakan anak muda.

“Hampir 80 persen merupakan anak muda. Sisanya pria/wanita dewasa dan orang tua,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Selasa (24/11/2020).

Pelanggar prokes di Jakarta Barat yang mencapai angka 23 ribu itu merupakan hasil razia berbulan-bulan atau sejak PSBB diberlakukan April 2020 lalu. (Baca juga: 3 M Tidak Dipedulikan, Wajar Kasus COVID-19 di Jakarta Kembali Melonjak)

Pelanggar prokes sempat turun saat PSBB transisi awal Juli lalu. Namun setelah itu pelanggar prokes malah terus mengalami kenaikan, bahkan saat PSBB ketat diberlakukan akhir Juli-Agustus.

Kini, saat razia prokes digelar pelanggar mulai mengalami penurunan. Masyarakat perlahan menyadari pentingnya menjaga kesehatan. “Kini perlahan sudah mulai menurun, yah meski ada sedikit yang melanggar,” katanya. (Baca juga: Sempat Turun, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kembali Melonjak 14 Hari Terakhir)

Tamo melanjutkan, dari pelanggaran yang terjaring, sebanyak 70 persen diantaranya tidak bermasker. Sementara sisanya merupakan tidak melakukan jaga jarak. Kebanyakan yang tidak menjaga jarak diketahui saat petugas merazia sejumlah kantor-kantor di Jakarta Barat.

Sedangkan untuk jumlah denda, dari gelaran razia yang digelar sejak April 2020 lalu, Satpol PP mencatat sebanyak Rp800 juta, yang didapat dari denda tak bermasker. Sementara denda tidak menjaga jarak di kantoran mencapai Rp700 juta. Total denda PSBB yang terkumpul Rp1,5 miliar.

“Denda itu kemudian kami setorkan ke BPPRD (Badan Pendapat Penerimaan Retribusi Daerah),” tutupnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2197 seconds (0.1#10.140)