Polisi Ciduk Lima Orang Pelaku Pemerasan Modus Polisi Gadungan

Rabu, 18 November 2020 - 14:16 WIB
loading...
Polisi Ciduk Lima Orang Pelaku Pemerasan Modus Polisi Gadungan
Lima pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi dan memakai atribut resmi dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Selatan. SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Lima pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi dan memakai atribut resmi dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berinisial NB membuat laporan ke polisi kalau dia mengalami pemerasan di apartemennya, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Modusnya, dia digerebek sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas polisi.

"Jadi, lima pelaku ini mendatangi korban di apartemennya, seolah-olah mereka ini sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba. Pelaku lalu mengancam korban untuk memberikan harta bendanya," ujarnya pada wartawan, Rabu (18/11/2020). (Baca juga; Diduga Diserobot Mafia Tanah, Warga Tangerang Menjerit ke Jokowi )

Menurut, Jimmy pelaku mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi bila tak mau memberikan harta bendanya sebagai tebusan. Saat beraksi, pelaku memakai atribut kepolisian yang dibeli di kawasan Senen, termasuk KTA palsu dan borgol mainan.

"Otak pelaku berinisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing," tuturnya. (Baca juga; Polisi Cari Tahu Identitas Pemeran Pria dalam Video Syur Mirip Gisel )

Dia menerangkan, pelaku AD ini awalnya mencari calon korbannya secara acak melalui media sosial, setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, lantas menghubungi untuk melakukan pertemuan di suatu tempat. Saat bertemu, pelaku melakukan profiling terhadap korban untuk mengetahui apakah korban bisa diperas ataukah tidak.

"Setelah itu, AD bersama pelaku lainnya mendatangi kediaman korban dan menjalankan aksinya. Kini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya. (Baca juga; Ini Kandungan Surat Al-Insyirah yang Dibaca Anies Baswedan saat Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro )

Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, kelima pelaku itu lantas ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi juga menyita bukti berupa berbagai atribut kepolisian palsu, uang hasil rampasan, handphone hasil rampasan, dan ATM korban.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3180 seconds (0.1#10.140)