Diduga Diserobot Mafia Tanah, Warga Tangerang Menjerit ke Jokowi

Rabu, 18 November 2020 - 07:14 WIB
loading...
Diduga Diserobot Mafia Tanah, Warga Tangerang Menjerit ke Jokowi
Plang berdiri di wilayah Kabupaten Tangerang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Aksi mafia tanah di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, meresahkan warga. Pasalnya, keabsahan legalitas kepemilikan lahan mereka, terbentur dengan adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang sudah berganti nama ke pihak Lain tanpa mereka ketahui.

Salah seorang warga pemilik tanah di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Ema (37) menumpahkan kesedihannya. Dia juga berharap perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, tanah warisan miliknya seluas kurang lebih 7.000 meter persegi dirampas oleh orang lain.

"Bapak Presiden tolong kami, kami hanya rakyat kecil, rakyat miskin. Tanah kami itu adalah satu-satunya warisan tanah kami dari bapak moyang kami dari leluhur-leluhur kami," ujar Ema, Rabu (18/11/2020). ( )

Ema menuturkan, dia memiliki atas hak tanah yang dikuasai keluarganya secara turun menurun. Namun belakangan tahan yang dimaksud diklaim oleh orang lain. "Saya mempertahankan tanah bapak saya, tanah bapak kami dirampas. NIB atas nama orang lain. Padahal setiap tahun kami membayar pajak. Tapi tiba-tiba NIB atas nama orang lain. Itu tanah satu-satunya warisan dari bapak moyang kami," terangnya.Ema mengetahui, NIB tanah miliknya telah terdaftar atas nama orang lain ketika mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Tangerang. "Kita mengajukan ke BPN untuk mengukur ternyata NIB-nya atas nama orang lain. Kami tidak bisa menyebutkan namanya. Sudah berkali-kali ke (BPN), tapi jawabannya masih nihil,” paparnya.

Belum usai kisah pilu Ema, di Kampung Lontar, Desa Kalibaru Pakuhaji muncul Plang misterius. Di Plang tersebut tertulis 'Ini Tanah Sengketa, Perkara Perdata Reg. No. 868/Pdt.9/2020 PN TNG Pada Pengadilan Negri Tangerang.

Pihak pemerintah desa setempat tidak mengetahui siapa yang memasang Plang tersebut. Sekretaris Desa Kalibaru, Yusin Sueb mengatakan, bahwa yang memasang Plang tersebut bukan Pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

Yusin tidak menampik jika permasalahan tumpang tindih NIB juga terjadi di wilayahnya. Tak sedikit tanah warga yang tiba-tiba diklaim kepemilikannya oleh orang lain. “Itu yang sekarang menimpa warga kami,” ucap Yusin.

Ada yang aneh, berdasarkan data yang diperoleh dari situs bhumi.atrbpn.go.id, tanah seluas kurang lebih 100 hektare yang tersebar di Kecamatan Teluk Naga, Pakuhaji dan Kosambi terdaftar sebagai pemohon NIB berinisial V.

Padahal, luas tanah yang dapat dimiliki oleh perorangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.

Di mana, dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain atau-dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)