Polres Depok Amankan Mobil Travel Pengangkut Penumpang Tujuan Blora
loading...
A
A
A
DEPOK - Satu mobil travel berpelat nomor A diamankan petugas Satlantas Polrestro Depok pada Minggu (10/5/2020). Mobil itu diketahui membawa penumpang dari Depok menuju Cikarang.
Mobil bus Isuzu A 7057 ZA itu diamankan petugas ketika melintas di cek point Beji. Dalam bus itu terdapat satu penumpang yang hendak menuju Blora, Jawa Tangah. Namun sebelum sampai Blora, penumpang didrop di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok Iptu Fitri mengatakan, bus itu dikemudikan M.Yusuf Sahbana (30), ketika diperiksa petugas, dalam bus itu hanya ada sopir dan satu penumpang wanita. “Ketika ditanya tujuannya hendak ke Cikarang. Namun penumpang bilang hendak ke Blora tapi didrop di Cikarang,” kata Fitri kepada wartawan Minggu (10/5/2020).
Fitri melanjutkan, petugas menindak tegas pengemudi karena tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). Selain itu didapat pula bukti tilang dari kendaraan yang sudah lewat tanggal. “Ada bukti tilang kalau dia harus sidang di Lampung pada Maret 2020 lalu. Kemudian, SIM driver pun hanya fotokopi. Setelah kita periksa akhirnya kita tindak dan mobil diamankan,” ujarnya.
Saat ini minibus masih diamankan petugas. Sedangkan sopir dan penumpang diminta kembali. “Mobilnya kita amankan. Mereka sudah melanggar aturan PSBB. Tidak boleh mudik tapi nekat operasi bawa penumpang,” ucapnya.
Mobil bus Isuzu A 7057 ZA itu diamankan petugas ketika melintas di cek point Beji. Dalam bus itu terdapat satu penumpang yang hendak menuju Blora, Jawa Tangah. Namun sebelum sampai Blora, penumpang didrop di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok Iptu Fitri mengatakan, bus itu dikemudikan M.Yusuf Sahbana (30), ketika diperiksa petugas, dalam bus itu hanya ada sopir dan satu penumpang wanita. “Ketika ditanya tujuannya hendak ke Cikarang. Namun penumpang bilang hendak ke Blora tapi didrop di Cikarang,” kata Fitri kepada wartawan Minggu (10/5/2020).
Fitri melanjutkan, petugas menindak tegas pengemudi karena tidak membawa surat izin mengemudi (SIM). Selain itu didapat pula bukti tilang dari kendaraan yang sudah lewat tanggal. “Ada bukti tilang kalau dia harus sidang di Lampung pada Maret 2020 lalu. Kemudian, SIM driver pun hanya fotokopi. Setelah kita periksa akhirnya kita tindak dan mobil diamankan,” ujarnya.
Saat ini minibus masih diamankan petugas. Sedangkan sopir dan penumpang diminta kembali. “Mobilnya kita amankan. Mereka sudah melanggar aturan PSBB. Tidak boleh mudik tapi nekat operasi bawa penumpang,” ucapnya.
(hab)