Aturan Mudik Lokal Berubah Lagi, Warga Jabodetabek Masuk Kota Bekasi Tidak Perlu SIKM

Senin, 10 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
Aturan Mudik Lokal Berubah Lagi, Warga Jabodetabek Masuk Kota Bekasi Tidak Perlu SIKM
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI -
BEKASI –Aturan mudik lokal bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke wilayah Kota Bekasi, berubah lagi. Kini warga Jabodetabek masuk wilayah Kota Bekasi tidak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan mudik dalam lingkup Jabodetabek tidak perlu SIKM. Artinya, warga yang masih algomerasi Jabodetabek yang ingin masuk Bekasi, tidak perlu membawa SIKM.



"Sesuai dengan surat keputusan untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tidak harus memakai SIKM di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Senin (10/5/2021).

Namun, lanjut dua, bagi pemudik ke luar wilayah aglomerasi tentu perlu SIKM apabila kembali masuk ke wilayah Kota Bekasi.

Enung memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah membuat pedoman untuk teknis pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik. Terdapat beberapa kondisi pengecualian warga dapat melakukan perjalanan ke luar daerah, tetapi dengan syarat membuat SIKM yang mana mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.



SIKM dapat dibuat di Kantor Dishub Kota Bekasi. Warga yang ingin membuat SIKM harus membawa surat tugas denga tanda tangan basah dan cap basah untuk perjalanan dinas.



Kemudian, surat pengantar RT dan RW tempat tinggalnya, serta mendapat legalisasi dari kelurahan. Selain itu,surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai sesuai alasan kepentingan bepergian.

Berikutnya, surat keterangan hasil swab antigen atau swab PCR 1×24 jam sebelum berangkat, dibuktikan dengan stempel basah. Adapun dalam instruksi Wali Kota Bekasi, terdapat pengecualian bagi warga yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat tanggal peniadaan mudik berlaku, yakni orang yang bekerja/sedang perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta).

Lalu, untuk kunjungan keluarga sakit seperti, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian. Terakhir, pendampingan bagi ibu hamil untuk satu orang dan bagi yang akan melahirkan dapat didampingi dua orang.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)