Dua Penjambret Ditangkap Gara-gara Tersungkur Polisi Tidur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi tidur kali ini menggagalkan upaya penjambretan di Jakarta Barat. Dua penjambret yakni Wahyu Din Akbar (24) dan Hasan Hanafi (22) diringkus usai tersungkur karena polisi tidur.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, polisi menciduk keduanya usai menjambret smartphone milik Gandi Aria (24) di Jalan Gedong Panjang, Pekojaan, Jakarta Barat, Kamis (12/11/2020). “Pelaku menjambret korbannya. Dan kala itu mencoba melarikan diri,” ujar, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Ponsel Mahal Pesepeda Korban Penjambretan Ditemukan di Selokan)
Bersamaan itu, anggota buser yang ada di lokasi langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran polisi dan korban terhadap pelaku terjadi selama beberapa menit.
Pelaku berusaha memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Namun, aksi itu akhirnya pupus usai keduanya tersungkur polisi tidur. Keduanya lantas tak berkutik. Polisi lantas membawa mereka ke Polsek Tambora. “Dari pengakuannya, keduanya sudah sering beraksi di Tambora,” tambah Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin.
Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (Baca juga: Pak Polisi Mengapa Aksi Penjambretan Cewek Bule Semakin Sering di Bali)
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, polisi menciduk keduanya usai menjambret smartphone milik Gandi Aria (24) di Jalan Gedong Panjang, Pekojaan, Jakarta Barat, Kamis (12/11/2020). “Pelaku menjambret korbannya. Dan kala itu mencoba melarikan diri,” ujar, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Ponsel Mahal Pesepeda Korban Penjambretan Ditemukan di Selokan)
Bersamaan itu, anggota buser yang ada di lokasi langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran polisi dan korban terhadap pelaku terjadi selama beberapa menit.
Pelaku berusaha memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Namun, aksi itu akhirnya pupus usai keduanya tersungkur polisi tidur. Keduanya lantas tak berkutik. Polisi lantas membawa mereka ke Polsek Tambora. “Dari pengakuannya, keduanya sudah sering beraksi di Tambora,” tambah Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin.
Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (Baca juga: Pak Polisi Mengapa Aksi Penjambretan Cewek Bule Semakin Sering di Bali)
(jon)