Jakarta Relawan Kesehatan Minta BPJS Kesehatan Ubah Aturan Masa Aktifasi Kepesertaan 14 Hari

Jum'at, 13 November 2020 - 06:36 WIB
loading...
Jakarta Relawan Kesehatan Minta BPJS Kesehatan Ubah Aturan Masa Aktifasi Kepesertaan 14 Hari
Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia meminta agar pemerintah mengubah peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia meminta agar pemerintah mengubah peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari. Pasalnya, banyak pasien yang menggunakan BPJS kesehatan kerap mengeluh dengan masa aktifasi kepesertaan tersebut.

Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia (KPW DKI Jakarta Rekan Indonesia), M. Tiana Hermawan mengatakan, selama berjalan hampir 6 tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mengalami defisit berkali-kali dan dalam setiap defisitnya yang menjadi tumbal untuk menutup defisitnya adalah peserta. Dimana BPJS melakukannya dengan menaikkan iuran kepesertaan.

Di tengah situasi pandemik covid-19 saat ini, Tiana menilai, tidak muncul solidaritas sosial dari BPJS. Di tengah kehidupan warga yang serba sulit akibat pandemik covid-19 BPJS tidak memberikan keringanan beban hidup warga dengan meniadakan peraturan BPJS No 1/2015 tentang tata cara pendaftaran terkait masa aktifasi 14 hari bagi peserta yang sudah mendaftarkan.

"Di tengah kondisi pendemik covid-19 ini peraturan masa aktifasi 14 hari sangat memberatkan warga ketika pada saat menunggu masa aktif tersebut warga jatuh sakit. Sehingga ketika berobat dan harus dirujuk ke FKTL (RSUD dan RS Swasta) warga harus membayar sendiri biaya pengobatannya," kata Tian dalam rilis yang diterima SINDOnews pada Jumat (13/11/2020).

Menurut Tian, di tengah situasi pandemik Covid-19 saat ini aktivitas ekonomi warga luluh lantak, warga yang menjalankan aturan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan covid19 berimbas pada pendapatan ekonomi warga. Seharusnya BPJS Kesehatan memiliki kepekaan sosial dengan ikut meringankan beban hidup warga, dengan cara mempermudah kepesertaan agar ketika warga jatuh sakit bisa langsung mendapatkan jaminan kesehatannya.

"Belum lagi peserta juga harus berhadapan dengan Permenkes No 28/2014 yang hanya memberikan waktu 3x24 jam untuk membuktikan kepesertaan BPJS kesehatannya" tambah Tian. (Baca: Napi dan Pasien Covid-19 Terancam Kehilangan Suara di Pilkada Tangsel)

Menurut dia, Permenkes No 28/2015 ini sering terbentur dengan peraturan BPJS Kesehatan terkait masa aktifasi kepesertaan 14 hari. Dimana ketika warga yang masih menunggu sisa masa aktif kepesertaannya melebihi 3x24 jam jatuh sakit maka sudah dipastikan warga yang sakit tersebut harus membayar tunai biaya pengobatannya, tambah Tian.

"Untuk itulah kami meminta BPJS Kesehatan untuk menghentikan peraturan masa aktifasi 14 hari sebagai bentuk kepedulian sosial BPJS Kesehatan meringankan beban kehidupan warga negara" ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)