Napi dan Pasien Covid-19 Terancam Kehilangan Suara di Pilkada Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan, sejumlah warga Tangsel akan kehilangan hak memilih pada pemungutan suara 9 Desember 2020.
Warga tersebut, adalah mereka yang hingga pemungutan suara dilangsungkan, berada di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di luar Tangsel. Maupun mereka yang sedang menjalani rawat inap karena Covid-19, di Wisma Atlet Jakarta.
Tidak ada yang bisa dilakukan untuk mereka. Pihak KPUD pun tidak akan bersusah payah menjemput. Hal ini ditegaskan Divisi Data dan Informasi KPUD Kota Tangsel Ajat Sudrajat.
"H-14 hari baru dilakukan pendataan. TPS itu didirikan di wilayah kota. Ini yang belum bisa, kumpul data, belum bisa dipastikan datanya berapa," kata Ajat kepada SINDOnews di Gedung KPUD Kota Tangsel, Kamis 12 November 2020.
Namun, untuk para tahanan titipan yang ada di polsek, polres dan kejaksaan, mereka tetap akan bisa memilih. Selama, masih berada di wilayah administrasi Pemkot Tangsel. ( )
Begitupun dengan yang menderita sakit dan menjalani perawatan, selama berada di wilayah Kota Tangsel, mereka bisa diusahakan untuk memberikan suaranya saat pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Ya, jadi yang bisa memilih di tahanan polsek, polres, dan dirawat di wilayah Tangsel. Kalau RS, dan tahanan itu kan tentatif, gak bisa diprediksi. Mereka tetap punya hak pilih, tapi kehilangan hak suaranya," sambungnya.
Kepada mereka, jika ingin mendapat suara pada pemilihan nanti, pihaknya mengimbau agar mereka kembali ke Tangsel terlebih dahulu untuk memilih, dan baru kembali lagi. ( )
Warga tersebut, adalah mereka yang hingga pemungutan suara dilangsungkan, berada di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di luar Tangsel. Maupun mereka yang sedang menjalani rawat inap karena Covid-19, di Wisma Atlet Jakarta.
Tidak ada yang bisa dilakukan untuk mereka. Pihak KPUD pun tidak akan bersusah payah menjemput. Hal ini ditegaskan Divisi Data dan Informasi KPUD Kota Tangsel Ajat Sudrajat.
"H-14 hari baru dilakukan pendataan. TPS itu didirikan di wilayah kota. Ini yang belum bisa, kumpul data, belum bisa dipastikan datanya berapa," kata Ajat kepada SINDOnews di Gedung KPUD Kota Tangsel, Kamis 12 November 2020.
Namun, untuk para tahanan titipan yang ada di polsek, polres dan kejaksaan, mereka tetap akan bisa memilih. Selama, masih berada di wilayah administrasi Pemkot Tangsel. ( )
Begitupun dengan yang menderita sakit dan menjalani perawatan, selama berada di wilayah Kota Tangsel, mereka bisa diusahakan untuk memberikan suaranya saat pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Ya, jadi yang bisa memilih di tahanan polsek, polres, dan dirawat di wilayah Tangsel. Kalau RS, dan tahanan itu kan tentatif, gak bisa diprediksi. Mereka tetap punya hak pilih, tapi kehilangan hak suaranya," sambungnya.
Kepada mereka, jika ingin mendapat suara pada pemilihan nanti, pihaknya mengimbau agar mereka kembali ke Tangsel terlebih dahulu untuk memilih, dan baru kembali lagi. ( )
(mhd)