Pemprov DKI Tutup 176 Perusahaan Selama PSBB Tahap Kedua

Sabtu, 09 Mei 2020 - 18:03 WIB
loading...
Pemprov DKI Tutup 176 Perusahaan Selama PSBB Tahap Kedua
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 176 perusahaan yang berada di wilayah Ibu Kota. Penutupan itu dilakukan karena perusahaan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Semua perusahaan yang ditutup yakni perusahaan yang tidak dikecualikan, tetapi tetap melaksanakan kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).

Andri menjelaskan, lokasi 176 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan.

"Kami berikan sanksi tegas karena tidak mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan untuk menekan angka kasus Covid-19," ucapnya. (Baca juga: Covid-19, Dinkes DKI Sebut 78.589 Orang Jalani Pemeriksaan PCR )

Kendati demikian, kata dia, ada 243 perusahaan dikecualikan beroperasi saat PSBB karena dapat izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha. Meski demikian, kata Andri, perusahaan itu tetap diberikan peringatan tegas untuk menerapkan protokoler kesehatan.

"Kami tekankan untuk mematuhi semua ketentuan dengan cara menerapkan semua protokeler sehatan sesuai aruran yang berlaku," ujarnya. (Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran )

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi. (Baca juga: 2 Pekan Operasi Ketupat Lodaya, Polda Jabar Halau 47.749 Kendaraan Pemudik )

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)