Kejari Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tol Tangerang-Merak

Sabtu, 07 November 2020 - 14:44 WIB
loading...
Kejari Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tol Tangerang-Merak
Buronan kasus penipuan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Uneng Cahyadi (44), tertangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak, Jumat 6 November 2020 malam. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Buronan kasus penipuan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Uneng Cahyadi (44), tertangkap di Jalan Tol Tangerang -Merak, Jumat 6 November 2020 malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melalui Kasi Intelijen R Bayu Probo Sutopo mengatakan, penangkapan dilakukan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kejati Banten, dan Kejari Tigaraksa.

"Dapat kami laporkan, pada Jumat 6 November 2020, pukul 14.30 WIB, ada permintaan bantuan PAM penangkapan DPO di sepanjang Tol Cikupa-Tangerang," kata Bayu, kepada SINDOnews.com, Sabtu (7/11/2020). (Baca juga; Polisi Gulung Spesialis Curanmor di Teluknaga, Motor Curian Dijual Rp600 Ribu )

Selanjutnya, Bayu berkoordinasi dengan bagian Sandcom Toll Tangerang-Merak dan jajaran PJR untuk mengejar mobil Avanza putih E 1430 DE yang digunakan Uneng, karena berada di KM 63 (Pandeglang) menuju arah Jakarta.

"Sekitar pukul 18.23 WIB, atas bantuan PJR Ciujung, mobil tersebut dihentikan dan diarahkan ke Pos PJR untuk diamankan," sambungnya. (Baca juga; Beraksi di Kompleks Kostrad, Lima Pembobol ATM Diringkus )

Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan DPO yang selama ini dicari. Uneng memang dikenal cukup licin dan lihay dalam melarikan diri. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama tim kejaksaan.

"Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Terpidana Uneng Cahyadi, melakukan penipuan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia," sambungnya.

Akibat ulahnya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Uneng juga terbukti secara sah telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara satu tahun.

"Setelah dlakukan pemeriksaan dan penyerahan dari PJR Ciujung kepada Tim kejagung, selanjutnya DPO diamankan dan akan dibawa ke Kejari Subang, Jawa Barat untuk menjalani eksekusi," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)