Sempat Buron, 1 Lagi Penganiaya Waria di Cilincing Dibekuk Polisi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:23 WIB
loading...
Sempat Buron, 1 Lagi Penganiaya Waria di Cilincing Dibekuk Polisi
Polisi bekuk satu lagi pelaku penganiayaan terhadap transgender atau waria di Cilincing, Jakarta Utara. Foto/Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara meringkus pelaku penganiaya waria yang selama ini menjadi buronan polisi. Tersangka berinisial AB (24) selama ini buron dan melarikan diri ke beberapa wilayah untuk menghindari kejaran polisi.

"Tersangka kabur ke daerah Banten lalu kemudian tersangka berpindah ke daerah Bekasi dan langsung kita lakukan penangkapan dan proses penyidikan," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020). (Baca juga: Waria Jadi Tersangka Pembakaran Kantor Polisi )

Dalam kasus penganiayaan ini, Budhi mengatakan, AB memiliki peran sebagai penjemput korban AM atau Mira (Transpuan, 43) di tempat tinggal atau di kosan. Sesampainya di TKP, AB langsung memukuli korban dengan menggunakan sebuah kayu. (Baca juga: Prakiraan Cuaca 9 Mei, Jaksel dan Jaktim Hujan dari Siang hingga Malam )

"Sama dengan yang lain, bahwa tersangka ini telah diduga melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia," Jelas Budhi. (Baca juga: Polisi Ciduk 3 Pelaku Pembakaran Transgender di Cilincing )

Dengan tertangkapnya AB, polisi mengenakan tersangka Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain AB, Budhi mengaku sudah meringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap waria di Cilincing. Dia menyampaikan, masih ada dua tersangka lagi yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah tahu identitasnya, walaupun situasi sedang pandemi Covid-19 ini tapi kami tetap tetap berusaha keras untuk pengungkapan tindak pidana yang telah terjadi di wilayah kami," pungkasnya. (Baca juga: Dituduh Mencuri, Transgender Tewas Dibakar Sekelompok Orang di Cilincing )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)