7.276 Masyarakat Depok Tak Bermasker, Denda Terkumpul Rp12.396.000

Kamis, 05 November 2020 - 10:49 WIB
loading...
7.276 Masyarakat Depok...
Para pekerja di Sudirman, Jakarta, memakai masker. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
DEPOK - Selama dua bulan, sebanyak 7.276 pelanggar Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Depok diberi sanksi. Mayoritas pelanggar adalah tidak memakai masker ketika di luar rumah.

Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, masyarakat masih enggan mengikuti protokol kesehatan dan abai terhadap peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Pada operasi PSBB ditemukan 7.276 pelanggaran mulai dari 4 September hingga hingga 3 November,” katanya di Depok, Kamis (5/11/2020). ( )

Dari 7.276 pelanggaran, kata Ferry, pelanggaran dari dunia usaha sebanyak 1.477 pelaku usaha, 4.851 tidak menggunakan masker, dan 948 pelanggaran kerumunan.

Masyarakat yang terjaring razia masker pada operasi PSBB, diberikan sanksi lisan atau teguran sebanyak 3.387 orang, sanksi sosial 3.503 orang, dan sanksi denda 386 pelaku usaha. ( )

“Warga yang terjaring operasi dan mendapatkan sanksi sosial diberikan hukuman Push Up, membersihkan sarana fasilitas umum, hingga wasasan kebangsaan, seperti pembacaan pancasila hingga menyanyikan lagi Indonesia Raya,” paparnya.

Namun, masyarakat yang melanggar dan diberikan sanksi denda, tercatat 70 pelaku usaha dan 206 yang tidak mengenakan masker. “Pelaku usaha yang membayar denda totalnya sebesar Rp28.000.000 dan pelanggar masker Rp12.396.000 dengan total keseluruhan mencapai Rp40.396.000,” tambahnya.



Denda hasil razia dikumpulkan di Bank BJB. Denda tersebut akan dimasukan kas sebagai pendapatan daerah Kota Depok. Ferry mengajak masyarakat untuk tetap mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Corona di Kota Depok. “Masyarakat kami minta untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)