PSBB Transisi, Pelanggaran Prokes Ojek Online Menurun

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:44 WIB
loading...
PSBB Transisi, Pelanggaran Prokes Ojek Online Menurun
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama PSBB Ketat dan PSBB Transisi , sebanyak 3.622 driver ojek online melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Namun pelanggaran ojek online pada masa PSBB Transisi cenderung mengalami penurunan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama masa PSBB Ketat hingga masa Transisi, pihaknya melakukan berbagai penertiban angkutan umum yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya adalah pelanggaran yang dilakukan driver ojek online dan ojek pangakalan.

"Mereka rata rata melanggar aturan berkumpul lebih dari lima orang," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan di DKI Turun Selama PSBB Transisi)

Syafrin menjelaskan, total ada 3.622 pelanggaran dihitung dari periode 14 September sampai 25 Oktober. Pada PSBB Ketat pihaknya menertibkan 3.152 pelanggaran yang dilakukan oleh pengojek yang berkumpul dengan jumlah orang yang melebihi ketentuan.



Pada masa transisi ini pelanggaran serupa sudah mulai menurun. Dalam penerapan masa peralihan yang sudah berlangsung selama dua pekan belakangan ini, Dishub DKI baru menertibkan 470 pelanggaran.

"Di PSBB fase 2 ada 3.152 pelanggaran itu dihitung dari 14 September-11 Oktober 2020. Kemudian di masa transisi 470 pelanggaran dihitung dari 12 sampai 25 Oktober 2020," pungkasnya. (Baca juga: DKI Larang Ojek Online Berkumpul, Aplikator Diminta Gunakan Geofencing)

Di tengah wabah Covid-19 ini pengojek berbasis aplikasi memang diperkenankan beroperasi mengangkut penumpang dengan berbagai ketentuan penerapan protokol kesehatan.

Salah satu ketentuan yang wajib ditaati adalah para pengojek dilarang mangkal lebih dari lima orang. Hal ini untuk mencegah penularan virus mematikan ini.

Lazimnya tukang ojek memang kerap mangkal menunggu orderan dengan jumlah yang banyak, sehingga tidak jarang menimbulkan kerumunan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)