Ini Penjelasan Anies Soal Bantuan Sosial DKI Jakarta

Jum'at, 08 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
Ini Penjelasan Anies Soal Bantuan Sosial DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada 1,1 juta warga Jakarta sejak 9 April 2020 atau sehari sebelum Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 berlangsung pada 10 April 2020.

"Kami sudah menerapkan pembatasan itu sebelumnya dan rakyat akan kesulitan pangan (sembako) jika belum ada bansos pangan sejak PSBB diberlakukan. Sehingga, Pemprov DKI telah membagikan bansos terlebih dulu untuk mengisi kekosongan itu," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Di sisi lain, pemerintah pusat baru akan mendistribusikan bansos pada 20 April 2020 kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19. "Inisiatif distribusi sembako diambil untuk memastikan bisa terpenuhinya kebutuhan pokok pangan warga miskin," ungkapnya. (Baca juga: Lawan Corona lewat Sikap Disiplin Ikuti Aturan dan Protokol Kesehatan)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki anggaran bansos untuk masyarakat ibu kota dan anggaran bansos DKI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk 1,1 juta warga DKI.

Hal itu disampaikan Menkeu saat rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menkeu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (6/5/2020).

Sri mendapat informasi Pemprov DKI tidak mampu memenuhi bansos untuk warganya dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ternyata DKI yang tadinya cover 1,1 juta warganya, mereka tidak punya anggaran dan minta pemerintah pusat yang covering terhadap 1,1 juta warga. Jadi tadinya 1,1 juta adalah warga DKI dan sisanya 3,6 juta warga oleh pemerintah pusat. Sekarang semuanya diminta cover oleh pemerintah pusat," jelas Sri. (Baca juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi)

Diketahui, berikut kronologis Pemprov DKI menyalurkan bansos kepada warga Jakarta:

- 30 Maret 2020. Rapat terbatas bersama Presiden yang membahas angka penerima bantuan yakni 1,1 juta jiwa/orang dari data yang biasa diberikan bantuan oleh pemerintah provinsi dan 2,6 juta jiwa/orang sebagai penerima tambahan. Sehingga, total kebutuhan bansos yang disebut saat itu sebanyak 3,7 juta jiwa/orang.

- 2 April 2020. Rapat koordinasi antara Kemensos dan Pemprov DKI yang membahas satuan penerima bansos menyepakati bahwa satuan penerima bantuan tidak lagi jiwa/individu tapi menggunakan satuan Kepala Keluarga (KK) agar pendistribusian yang lebih efisien dan karena bisa saja satu keluarga terdiri dari beberapa individu penerima bantuan. Sejak saat itu sudah tidak ada lagi pembahasan dengan menggunakan satuan orang/jiwa, semua pembahasan adalah berbasis satuan KK/keluarga.

- 7 April 2020. Pemprov DKI menyerahkan data penerima bansos kepada Kemensos. Pada tanggal yang sama, Pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta (Gubernur, Pangdam, Kapolda, Pangkoarmada 1, Pakoops AU, Danlantamal, Kajati, Kabinda, Kasurgab 1) mengadakan rapat bersama untuk menentukan tanggal pelaksanaan PSBB yaitu 10 April 2020. Dalam rapat itu juga diputuskan bahwa pendistribusian bansos dimulai pada 9 April atau sehari sebelum PSBB.

Selanjutnya, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Mendagri pada 9 April 2020 yang dihadiri Mensos dan Menko PMK, Gubernur DKI melaporkan rencana pelaksanaan PSBB pada 10 April yang akan didahului oleh distribusi bansos ada 9 April sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan PSBB.

- 9 hingga 25 April 2020, Pemprov DKI mendistribusikan bansos untuk 1.194.633 KK di Jakarta berisi kebutuhan pokok untuk digunakan selama satu minggu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)