Dua Pria Penipu Pengusaha Daging Dibekuk Polrestro Depok

Kamis, 29 Oktober 2020 - 13:57 WIB
loading...
Dua Pria Penipu Pengusaha...
Polres Metro Depok membekuk dua pria berinisial RS (48) dan AH (26) pelaku penipuan terhadap pengusaha daging. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Polrestro Depok membekuk dua pria berinisial RS (48) dan AH (26) pelaku penipuan terhadap pengusaha daging , Rival Ahmadi. Modus kedua pelaku penipuan dengan berpura-pura membeli daging beku sebanyak 16 boks atau seberat 300 Kg.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menuturkan, kejadian bermula pada 10 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB, seorang pelaku menghubungi Rival untuk memesan daging sapi. Pelaku memesan sebanyak 16 boks total berat 300 kg dan diantar oleh anak buah Rival yaitu Rega.

ā€œSelanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB pelapor mengantar daging sapi sebanyak sesuai pesanan ke Pasar Kemiri. Pesanan diturunkan di depan warung dalam Pasar Kemiri yang diterima langsung oleh pelaku sebanyak 11 bok (220 kg),ā€ kata Wadi Sabani, Kamis (29/10/2020).

Kemudian daging sisanya diminta diantar ke wilayah Cimanggis dan Rega pun mengikuti perintah tersebut. Pelaku beralasan mengambil uang di ATM, kemudian meminta Rega menemui di pombensin Jalan Radar AURI. (Baca juga; Tergores Senjata Tajam saat Lerai Bentrok Ormas, Kapolsek Ciledug: Risiko Jabatan Bro )

Namun, setelah Rega sampai pom bensin dan menunggu beberapa lama pelaku tidak bisa dihubungi. Rega kemudian kembali ke Pasar Kemiri dan ke warung tempatnya bertemu dengan pelaku.

ā€œTapi pelaku tidak ada di tempat dan setelah ditanya kepada pedagang sekitar, tidak ada yang kenal. Pelaku ternyata bukan pedagang di Pasar Kemiri, sehingga Rega melaporkan perkaranya ke Polres Depok,ā€ jelasnya.

Selang beberapa hari kemudian, korban menerima adanya orderan daging lagi pada Kamis (28/10/2020). Curiga dengan kejadian sebelumnya, lalu korban memancing pelaku untuk bertransaksi di Pasar Deppen Gas Alam Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. ā€œAkan tetapi sewaktu akan diamankan pelaku mencoba melarikan diri dan terjatuh dari sepeda motor, selanjutnya diamankan oleh massa yang berada disekitar tempat kejadian,ā€ ungkapnya.

Kasusnya ditangani Polres Metro Depok. Pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP. (Baca juga; Cerita Pengusaha Daging Beku Tangkap Penipu di Depok )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)