Aksi Pencurian Motor Mengganas, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 16:18 WIB
loading...
Aksi Pencurian Motor...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya, apalagi di tempat sepi dan tanpa dikunci. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kini rawan di tengah pandemi Covid-19.

Polisi baru saja mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Enam orang tersangka diciduk dari tempat berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pertama polisi menciduk MR (19) dan JA (21) selaku pemetik, serta IJ (26) selaku penadah di kawasan Bekasi. Kasus kedua polisi menciduk JA (21) dan A (20) selaku pemetik yang diciduk di kawasan Jakarta Barat.

Kasus ketiga, polisi menciduk IR (43) selaku pemetik di kawasan Tangerang Selatan. (Baca juga: Beraksi 7 Kali di Jakarta Timur dan Cikarang, Maling Motor Tewas Didor Polisi)

"Modusnya serupa semua, mereka awalnya berkeliling mencari targetnya di rumah, toko, atau ruko-ruko sepi. Setelah ketemu, mereka beraksi sesuai perannya dan aksinya hanya dalam hitungan detik saja menggunakan kunci letter T," ujarnya pada wartawan, Rabu (28/10/2020).



Adapun kasus keempat, polisi menciduk ZO (26) selaku pemetik di kawasan Matraman, Jakarta Timur. (Baca juga: Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor di Parkiran Raib Digasak Tiga Pencuri)

"Modusnya dia pinjam motor dari temannya untuk beli makanan, ternyata itu dipakai untuk mencari targetnya dan melakukan aksi pencuriannya," tuturnya.

ZO menargetkan seseorang yang tengah berjalan di pinggiran jalan sambil memainkan handphone. ZO lantas merampas handphone tersebut dan langsung tancap gas. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya tersebut di kawasan Jakarta Timur.

Kini, para pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 7 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)