UMP 2021 Tak Naik, Wagub DKI: Elemen Buruh Silakan Usulkan Aspirasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan UMP pada Masa pandemi Covid-19.
SE tersebut diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan menghormati keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19.
"Apapun bentuk keputusannya, itu kan kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing. Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi, sebagai masyarakat siapapun, termasuk kaum buruh, juga boleh menyampaikan aspirasinya," kata Arzia di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut dia, masyarakat dan elemen buruh masih dapat menyampaikan aspirasi kepada Pemprov DKI Jakarta soal UMP 2021 yang tidak dinaikkan tersebut.
"Masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan. Silakan mengusulkan, menyampaikan aspirasinya, nanti kita diskusikan," lanjut politisi Gerindra itu. (Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas)
"Tentu pemerintah pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang matang yang cermat. Tapi tidak berarti kita menutup komunikasi, tidak berarti setiap keputusan yang sudah diambil kemudian tidak ada diaolg diskusi," ucapnya.
Ariza berjanji akan memfasilitas kelompok buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya melalui Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya siap meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
"Keputusannya seperti tahun lalu itu yang kita hormati, kita hargai, kita laksanakan. Namun demikian, apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan, kemudian ingin ada peningkatan, silakan sampaikan argumentasinya, nanti kita akan sampaikan," pungkasnya.
SE tersebut diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan menghormati keputusan pemerintah yang tidak menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19.
"Apapun bentuk keputusannya, itu kan kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing. Di sisi lain sebagai pemerintah ya boleh menerima aspirasi, sebagai masyarakat siapapun, termasuk kaum buruh, juga boleh menyampaikan aspirasinya," kata Arzia di Balai Kota, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut dia, masyarakat dan elemen buruh masih dapat menyampaikan aspirasi kepada Pemprov DKI Jakarta soal UMP 2021 yang tidak dinaikkan tersebut.
"Masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan. Silakan mengusulkan, menyampaikan aspirasinya, nanti kita diskusikan," lanjut politisi Gerindra itu. (Baca juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas)
"Tentu pemerintah pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang matang yang cermat. Tapi tidak berarti kita menutup komunikasi, tidak berarti setiap keputusan yang sudah diambil kemudian tidak ada diaolg diskusi," ucapnya.
Ariza berjanji akan memfasilitas kelompok buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya melalui Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya siap meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
"Keputusannya seperti tahun lalu itu yang kita hormati, kita hargai, kita laksanakan. Namun demikian, apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan, kemudian ingin ada peningkatan, silakan sampaikan argumentasinya, nanti kita akan sampaikan," pungkasnya.
(thm)