Hindari Operasi Zebra, Pemotor Nekat Masuk Busway dan Lawan Arah

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:00 WIB
loading...
Hindari Operasi Zebra,...
Polisi menilang pelanggar lalu lintas yang masuk busway di Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Foto: Yan Yusuf/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pemotor ketar ketir saat polisi melakukan Operasi Zebra di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan pos polisi Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

Mereka yang kebanyakan masuk busway kemudian memilih putar arah. Imbasnya kemacetan sejauh ratusan meter hingga ke Terminal Kalideres sempat terjadi lantaran laju Bus Transjakarta terhenti.

Pelanggar yang tertangkap oleh anggota polisi langsung dberikan tindakan tegas berupa penilangan. Mereka tak melawan saat petugas memintanya menunjukan SIM dan STNK.

“Di kalideresdari jam 8 sampai 9pagi tadi ada 24 pelanggar yang terjaring,” kata Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta di lokasi. ( )

Purwanta mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya menciduk beberapa pelanggar, mulai dari masuk jalur busway, tak membawa surat berkendara, tak memiliki sim, mengunakan helm, hingga tak memakai seatbelt.

Selain di Kalideres, Purwanta mengatakan operasi serupa juga dilakukan di beberapa tempat lainnya di delapan wilayah polsek di Jakarta Barat, di antaranya Flyover Cengkareng, Tubagus Angke, dan tim Gakum Polda di Flyover Pesing.

Meski tak merinci berapa mereka yang terjaring. Namun Purwanta memastikan pihaknya tak mentoleransi setiap pelanggar.“Data pastinya nanti akan diberikanjam 12siang,” ucapnya. (Baca juga: Superhero Sosialisasikan Operasi Zebra 2020 di Margonda )

Kedepannya, sebagai langkah preentive dan preventive. Kedepannya, Satlantas Wil Jakarta Barat akan membagikan stiker dan spanduk di sejumlah lokasi di Jakarta Barat. Hal ini untuk mengingatkan masyarakat adanya operasi zebra hingga dua minggu ke depan.

Selain merazia operasi zebra, Polisi dibantu TNI, Dishub, dan Satpol PP juga menggelar razia prokes, beberapa pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker terkena razia. Mereka kemudian diberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)