Anggota DPRD Ini Minta Kesejahteraan Petugas PJLP Lebih Diperhatikan karena Berjasa Bagi Jakarta

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:40 WIB
loading...
Anggota DPRD Ini Minta...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih memerhatikan kesejahteraan Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D yang juga Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih memerhatikan kesejahteraan Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Pria yang kerap disapa Kent itu juga berharap Anies mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk jaminan kesejahteraan PJLP di Jakarta seperti Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), pasukan hijau (Dinas Pertamanan), pasukan biru (Dinas SDA), pasukan kuning (Dinas Bina Marga), petugas keamanan (Pamdal), dan pasukan pelangi lainnya.

"Saya punya janji terhadap kawan-kawan PJLP untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka. Saya berharap Pak Anies terketuk hati nuraninya dan bisa menerbitkan SK Gubernur seperti SK Gubernur PJLP Dinas Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan PJLP Dinas Lainnya dengan komponen seperti tunjangan dan insentif," ujar Kent dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga: Ini Saran Anggota DPRD DKI Kenneth untuk Pemprov Jakarta Tangani Banjir)

Menurut dia, ada beberapa PJLP Dinas yang masih mendapatkan upah UMP. Padahal, risiko pekerjaan sama, namun dari segi kesejahteraan sangat berbeda. Hal itu diketahui Kent saat berbincang-bincang dengan PJLP pasukan biru SDA.

"Fakta yang saya temui di lapangan itu sangat miris, risiko pekerjaan sama, tetapi kesejahteraan sangat berbeda. Ada anggota PJLP curhat ke saya, dia menangis penghasilannya selama sebulan tidak mencukupi kebutuhan keluarganya," katanya.

Dia berjanji kepada anggota PJLP yang mempunyai penghasilan di bawah rata-rata untuk bisa memperjuangkan kesejahteraannya. "Saya percaya perjuangan saya tidak akan mudah, minimal hari ini saya sudah menepati janji untuk berbicara mewakili keluh kesah kawan-kawan PJLP di lapangan. Saya akan tetap berjuang karena saya bisa merasakan apa yang dirasakan petugas PJLP sekarang ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, dulu saya pernah merasakan itu," ungkap Kent.

Dia meminta Gubernur Anies agar dapat membuat SK Gubernur untuk kesejahteraan PJLP agar kinerja anggota lebih meningkat, fokus, dan bertanggung jawab. "Semua harus mendapatkan penghasilan yang sama rata sesuai PJLP SK Gubernur. Tidak boleh lagi ada yang dianaktirikan. Mereka tidak bisa juga hanya mengandalkan insentif, harus ada payung hukum yang jelas untuk melindungi tentang kesejahteraan PJLP ini," ujar Kent. (Baca juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Nilai Perpanjangan PSBB Total Tidak Efektif)

Menurut dia, di tengah pandemi Covid-19 yang paling berisiko dan berjasa adalah Petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, bagian penggali makam bagi pasien Covid-19 yang meninggal, dan juga petugas Dinas SDA ketika musim penghujan di Jakarta.

"Pasukan hijau sangat berisiko terhadap pekerjaannya menggali kubur bagi pasien Covid-19 yang meninggal. Mereka punya risiko tinggi terpapar. Belum lagi pasukan biru, di musim penghujan ini mereka harus masuk gorong-gorong untuk mengeruk lumpur dan mengecek pompa-pompa yang mempunyai risiko kecelakaan yang sangat tinggi," tutur Kent.

Dia mencontohkan kasus yang menimpa petugas PJLP Suku Dinas Tata Air Jakarta Timur pada Februari 2020, Eddy Meiliyanto yang mengalami kecelakaan kerja dimana kakinya tersedot mesin pompa saat membersihkan sampah sehingga harus diamputasi.

"Mereka-mereka inilah yang pantas mendapatkan tunjangan lebih. Jika bicara soal asuransi ya mereka seharusnya memang pantas mendapatkannya," ujarnya.

Sebagai anggota DPRD DKI, dia merasa bertanggungjawab dengan kesejahteraan anggota PJLP karena mereka merupakan bagian dari warga Jakarta yang harus diperjuangkan.

Karena itu, dia berharap kesejahteraan petugas PJLP seluruh dinas harus disamaratakan dan bisa dimasukkan dalam anggaran tahun 2021. Hal itu dilakukan demi meningkatkan kinerja petugas.

Perlu diketahui, PJLP Tahun Anggaran 2020 di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat berkisar 1.700 orang dengan kapasitas total 1.400 personel. Pasukan Biru biasanya menerima besaran gaji Rp3.648.035 per bulan. Gaji diterima selama 13 kali.

Petugas pun mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemprov DKI. Mereka adalah pekerja yang dikontrak selama setahun. Bila ada pelanggaran, kontrak mereka bisa diputus melalui mekanisme surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Sesuai prosedur Pemprov DKI, PJLP ataupun pasukan biru berjumlah 1.400 yang kini tengah bekerja tidak wajib mengikuti proses seleksi. Namun, mereka akan dievaluasi kinerjanya untuk dipertimbangkan masa kontrak selama setahun ke depan.

Dari 1.400 PJLP untuk TA 2020 akan bertugas sebagai pasukan tempur lapangan menguras lumpur saluran berjumlah 900 personel. Selebihnya 423 akan bertugas sebagai operator pompa, 25 operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sisanya untuk petugas informasi komunikasi (administrasi) serta sopir.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)