Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 27 KA Jarak Jauh Per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:16 WIB
loading...
Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 27 KA Jarak Jauh Per Hari
PT KAI Daop 1 Jakarta menambah jumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada libur panjang periode 27 Oktober hingga 1 November 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menambah jumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada libur panjang periode 27 Oktober hingga 1 November 2020. Libur panjang ini bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Pada periode libur panjang tersebut ada 27 perjalanan KAJJ per hari yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta. Pemberangkatan awal dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakartakota.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penambahan jumlah perjalanan tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan volume penumpang pada libur panjang tersebut. (Baca juga; Libur Panjang, Lonjakan Penumpang Kereta Api Bakal Terjadi di 3 Stasiun Ini )

“Data pemesanan tiket per 23 Oktober 2020 menunjukan angka tertinggi untuk keberangkatan pada Selasa 27 Oktober 2020 sekitar 5.816 penumpang,” kata Eva kepada SINDOnews, Sabtu (24/10/2020). (Baca juga; Libur Panjang, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 23 Perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh )

Jumlah rata-rata penumpang per hari pada libur panjang tersebut bertambah hampir mendekati dua kali lipat dibandingkan akhir pekan minggu lalu pada Jumat, 16 Oktober 2020. Saat itu jumlah penumpang sebesar 2.876 penumpang dengan total KA yang dioperasikan sebanyak 18 KA dari wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta.

Meski perjalanan KA ditambah sampai dengan 27 KA per hari dan volume penumpang KA meningkat, namun PT KAI Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 baik di area Stasiun dan perjalanan KA di atas KA. Seperti, pembatasan okupansi penumpang maksimal sebanyak 70 persen dari kondisi normal.

Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya; Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, Menggunakan masker pribadi dan Mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA. Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)