Pengelola Tempat Usaha Wajib Laporkan Buku Tamu Pengunjung

Minggu, 18 Oktober 2020 - 23:13 WIB
loading...
Pengelola Tempat Usaha...
Satpol PP Jakarta Timur terus mengawasi sejumlah tempat usaha seperti restoran atau rumah makan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur terus mengawasi sejumlah tempat usaha seperti rumah makan atau restoran . Pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) pelanggar protokol kesehatan mengalami penurunan.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, pada PSBB transisi kali ini ada beberapa pembaruan regulasi, salah satunya membuat buku tamu untuk para pengunjung. (Baca juga: PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%)

Adanya regulasi tersebut pengelola tempat usaha wajib melaporkan data pengunjung secara rutin melalui sistem layanan online ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. "Bisa dilaporkan secara manual, tapi diupayakan yang berbasis teknologi," ujar Budhy, Minggu (18/10/2020).

Hal itu bertujuan mempermudah Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta menelusuri penyebaran Covid-19 ketika terjadi kasus baru di tempat tersebut.

"Ini kepentingannya untuk memudahkan Pemprov DKI melakukan tracing. Selain itu, kami masih mengawasi tempat usaha dan sesekali melakukan sidak," ungkapnya.
(Baca juga: Pengunjung Kafe di Depok Dibubarkan Gara-gara Ini)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)