Penggali Kubur Sambut Gembira Perda Penanggulangan Covid-19, Kenapa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan disahkan pekan depan.
Beberapa hal akan diatur dalam perda tersebut, salah satunya terkait denda bagi warga yang menolak saat dilakukan tes swab dan mereka yang tidak menerima apabila anggota keluarga yang meninggal dunia harus dimakamkan melalui protokol kesehatan.
Salah satu penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Nadi, mengatakan, dengan adanya perda itu secara tidak langsung memudahkan pekerjaan para penggali kubur. (Baca juga: Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta)
"Selama ini belum ada yang seperti itu. Alhamdulillah semua mengikuti protabnya. Sempat enggak mau tapi akhirnya mau juga, karena pihak keluarga menyadiri hal itu," ujar Nadi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
Melalui perda itu Nadi berharap ke depannya tidak ada lagi prasangka buruk dari pihak keluarga kepada para penggali makam yang bertugas di TPU Pondok Ranggon. Pasalnya, masih ada keluarga yang tidak terrima dengan prosesi pemakaman pasien Covid-19.
"Harapannya gini, jika sudah ada peraturan yang tegas, nah keluarga juga harus menyadari. Yang sering terjadi di sini, kami sebagai petugas itu kadang-kadang kami diomelin, ada yang bilang pemakamannya tidak manusiawi. Karena katanya banyak larangan, seperti tidak mendekati jenazah," katanya.
Padahal, dikatakan Nadi, tidak ada larangan seperti yang dimaksud anggota keluarga tersebut. Menurut dia, itu hanya salah paham saja. Sebab, para penggali hanya meminta anggota keluarga untuk sedikit menjauh saat petugas sedang menurunkan peti jenazah ke dalam liang lahat. (Baca juga: Polda Metro Jaya Gratiskan SIM Bagi Penggali Makam di TPU Pondok Ranggon)
"Di sini alhamdulillah kita enggak ada larangan, setiap kami turunkan jenazah ke liang lahat kami meminta agar keluarga agak menjauh dulu, karena kami turunkan petinya itu sekitar 6 orang. Nah setelah petinya turun, kalau mau diazankan itu dipersilakan satu orang perwakilan. Tapi sama masyarakat didengarnya agak berbeda," ungkapnya.
Nadi menuturkan, hal itu dilakukan agar para penggali dapat segera menyelesaikan tugas, karena dalam sehari jenazah yang harus dimakamkan lebih dari 10 jenazah. Tak hanya itu, kata dia, petugas juga secara sukarela membuatkan papan nama di lahan pemakaman khusus Covid-19.
"Kami selalu mengikuti kemauan keluarga, minta diadzanin kami ikuti. Sampai nama papan pun kami kasih. Di sini kami ada swadaya dari sesama pekerja, ada yang bikinin," tukasnya.
Beberapa hal akan diatur dalam perda tersebut, salah satunya terkait denda bagi warga yang menolak saat dilakukan tes swab dan mereka yang tidak menerima apabila anggota keluarga yang meninggal dunia harus dimakamkan melalui protokol kesehatan.
Salah satu penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Nadi, mengatakan, dengan adanya perda itu secara tidak langsung memudahkan pekerjaan para penggali kubur. (Baca juga: Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta)
"Selama ini belum ada yang seperti itu. Alhamdulillah semua mengikuti protabnya. Sempat enggak mau tapi akhirnya mau juga, karena pihak keluarga menyadiri hal itu," ujar Nadi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
Melalui perda itu Nadi berharap ke depannya tidak ada lagi prasangka buruk dari pihak keluarga kepada para penggali makam yang bertugas di TPU Pondok Ranggon. Pasalnya, masih ada keluarga yang tidak terrima dengan prosesi pemakaman pasien Covid-19.
"Harapannya gini, jika sudah ada peraturan yang tegas, nah keluarga juga harus menyadari. Yang sering terjadi di sini, kami sebagai petugas itu kadang-kadang kami diomelin, ada yang bilang pemakamannya tidak manusiawi. Karena katanya banyak larangan, seperti tidak mendekati jenazah," katanya.
Padahal, dikatakan Nadi, tidak ada larangan seperti yang dimaksud anggota keluarga tersebut. Menurut dia, itu hanya salah paham saja. Sebab, para penggali hanya meminta anggota keluarga untuk sedikit menjauh saat petugas sedang menurunkan peti jenazah ke dalam liang lahat. (Baca juga: Polda Metro Jaya Gratiskan SIM Bagi Penggali Makam di TPU Pondok Ranggon)
"Di sini alhamdulillah kita enggak ada larangan, setiap kami turunkan jenazah ke liang lahat kami meminta agar keluarga agak menjauh dulu, karena kami turunkan petinya itu sekitar 6 orang. Nah setelah petinya turun, kalau mau diazankan itu dipersilakan satu orang perwakilan. Tapi sama masyarakat didengarnya agak berbeda," ungkapnya.
Nadi menuturkan, hal itu dilakukan agar para penggali dapat segera menyelesaikan tugas, karena dalam sehari jenazah yang harus dimakamkan lebih dari 10 jenazah. Tak hanya itu, kata dia, petugas juga secara sukarela membuatkan papan nama di lahan pemakaman khusus Covid-19.
"Kami selalu mengikuti kemauan keluarga, minta diadzanin kami ikuti. Sampai nama papan pun kami kasih. Di sini kami ada swadaya dari sesama pekerja, ada yang bikinin," tukasnya.
(thm)