Usai Tertangkap, Biang Kerok Tawuran Manggarai Minta 9 Anak Buahnya Menyerahkan Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsektro Menteng, Jakarta Pusat memburu anggota Gang Zwembath yang kerap melakukan provokasi untuk melakukan tawuran di kawasan Manggarai. Sembilan anggota Zwembath yakni, Fitra, Agung, Febi, Rian, Damar, Rioadi, Hendrawan, Rizky dan Wisnu tengah diburu polisi.
"Kami masih memburu pelaku lainnya yang buron," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Baca: Biang Kerok Tawuran Manggarai Ditangkap Petugas Polsek Menteng)
Di hadapan penyidik, Ketua Gang Zwembath, Luthfi meminta rekannya yang masih buron untuk berhenti tawuran dan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Tolong hentikan aksi tawuran. Jangan lagi kalian menyebar videonya," ujar Luthfi.
Luthfi mengaku menyesal atas perbuatannya yang kerap membuat onar dengan memprovokasi warga untuk melalukan tawuran. "Kalau kalian melakukan aksi tawuran kalian akan menyesal. Identitas kalian sudah diketahui dan bakal dijemput polisi," ucapnya.
Penangkapan pelaku ini merupakan rentetan aksi tawuran pada 21 April lalu di perlintasan kereta Stasiun Manggarai. Polisi sudah menangkap lima orang pelaku yang merupakan warga Manggarai dan Menteng. Mereka dikenakan Pasal 503 KUHP tentang berbuat keonaran pada malam hari. Namun, mereka sudah dilepaskan karena ancamannya pidananya hanya tiga hari.
"Kami masih memburu pelaku lainnya yang buron," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali di Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Baca: Biang Kerok Tawuran Manggarai Ditangkap Petugas Polsek Menteng)
Di hadapan penyidik, Ketua Gang Zwembath, Luthfi meminta rekannya yang masih buron untuk berhenti tawuran dan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. "Tolong hentikan aksi tawuran. Jangan lagi kalian menyebar videonya," ujar Luthfi.
Luthfi mengaku menyesal atas perbuatannya yang kerap membuat onar dengan memprovokasi warga untuk melalukan tawuran. "Kalau kalian melakukan aksi tawuran kalian akan menyesal. Identitas kalian sudah diketahui dan bakal dijemput polisi," ucapnya.
Penangkapan pelaku ini merupakan rentetan aksi tawuran pada 21 April lalu di perlintasan kereta Stasiun Manggarai. Polisi sudah menangkap lima orang pelaku yang merupakan warga Manggarai dan Menteng. Mereka dikenakan Pasal 503 KUHP tentang berbuat keonaran pada malam hari. Namun, mereka sudah dilepaskan karena ancamannya pidananya hanya tiga hari.
(hab)