Biang Kerok Tawuran Manggarai Ditangkap Petugas Polsek Menteng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsektro Menteng Jakarta Pusat berhasil menangkap aktor intelektual pertikaian di kawasan Manggarai. Pelakunya adalah Ketua Gang Zwembath yang kerap membuat onar mengajak melakuan tawuran melalui media sosial.
Kapolsektro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Throriq mengatakan, pelaku Luthfi alias Upy ditangkap pada Selasa 5 Mei 2020 kemarin. Luthfi adalah pelaku pembacokan yang viral di media sosial. Korbannya yakni warga Menteng saat tawuran pecah di kawasan Manggarai.
"Kami tangkap satu orang pelaku pembacokan dan juga sebagai aktor intelktual tawuran di kawasan Manggarai," kata Guntur di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Guntur menambahkan, aksi Gang Zwembath terbilang sadis, mereka kerap melalukan tawuran dan teror dengan menggunakan senjata tajam kemudian memposting aksi tersebut ke akun media sosial.
Selain itu, Gang Zwembath juga terlibat aksi perusakan fasilitas publik terhadap puskesmas di kawasan Tambak. "Pelaku kami kenakan pidana perusakan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsektro Menteng, Kompol Gozali Luhulima menuturkan, Luthfi ditangkap berdasarkan hasil penelusuran petugas teehadap akun media sosial geng tersebut yang terbilang cukup eksis dengan rutin memposting aksi tawuran dan teror. "Kami tangkap berdasarkan penelusuran di media sosial," tuturnya.
Atas perbuatannya, Luthfi akan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Kapolsektro Menteng, AKBP Guntur Muhammad Throriq mengatakan, pelaku Luthfi alias Upy ditangkap pada Selasa 5 Mei 2020 kemarin. Luthfi adalah pelaku pembacokan yang viral di media sosial. Korbannya yakni warga Menteng saat tawuran pecah di kawasan Manggarai.
"Kami tangkap satu orang pelaku pembacokan dan juga sebagai aktor intelktual tawuran di kawasan Manggarai," kata Guntur di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Guntur menambahkan, aksi Gang Zwembath terbilang sadis, mereka kerap melalukan tawuran dan teror dengan menggunakan senjata tajam kemudian memposting aksi tersebut ke akun media sosial.
Selain itu, Gang Zwembath juga terlibat aksi perusakan fasilitas publik terhadap puskesmas di kawasan Tambak. "Pelaku kami kenakan pidana perusakan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsektro Menteng, Kompol Gozali Luhulima menuturkan, Luthfi ditangkap berdasarkan hasil penelusuran petugas teehadap akun media sosial geng tersebut yang terbilang cukup eksis dengan rutin memposting aksi tawuran dan teror. "Kami tangkap berdasarkan penelusuran di media sosial," tuturnya.
Atas perbuatannya, Luthfi akan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
(hab)