Uang Pangadaan Alkes Covid-19 Lenyap Rp56 Miliar, Althea Group Minta Bantuan Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan alat kesehatan (alkes) asal Italia, Althea Group, yang menjadi korban kejahatan siber transnasional, berharap Polri membantu mengusut tuntas kasus yang merugikan mereka hingga Rp56,8 miliar.
“Kami berharap nurani pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses perizinan pengembalian uang tersebut, mengingat bukan hanya klien kami yang dirugikan namun para pasien Covid-19 di empat negara,” tutur Agus Danial, kuasa hukum Althea Group, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Selain urgensi kondisi darurat kesehatan di empat negara, Indonesia menjadi salah satu negara negara yang telah meratifikasi konvensi United Nation Against Transnasional Organized Crime (UNCATOC) dalam bentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 yang memudahkan penanganan tindakan kejahatan keuangan siber.
Agus menuturkan, uang senilai Rp56,8 miliar sejatinya digunakan untuk melakukan pembayaran pengadaan ventilator dan monitor Covid-19, yang telah dipesan oleh pihak rumah sakit di empat negara di Eropa Barat, yakni Belgia, Italia, Spanyol, dan Prancis. (Baca juga: Bongkar Sindikat Kejahatan Siber)
Pada 17 Mei 2020, Althea Group melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd, untuk pengadaan ventilator dan monitor Covid-19 senilai 3.672.146,91 Euro atau setara dengan Rp58,8 miliar, dengan kesepakatan melakukan transfer ke rekening Bank of China atas nama perusahaan Tiongkok tersebut.
Namun, tiba-tiba datang email dari seorang yang mengaku sebagai general manager perusahaan China yang menyatakan, karena tingginya kasus Covid-19 di China membuat Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd mengalihkan pemenuhan pesanan tersebut oleh cabang mereka di Indonesia.
Dalam email tersebut, orang yang mengaku general manager tersebut kemudian meminta agar uang pembayaran dikirimkan ke Shenzhen Mindray Bio Medical CV yang beralamat di Serang, Jawa Barat, dengan nomor rekening Bank Syariah Mandiri cabang Serang.
Pihak Althea Group yang membutuhkan alat dari China segera melakukan transfer ke rekening yang dimaksud pada 21 Mei. Harapannya tentu saja, paling lambat pada Desember 2020 seluruh alat-alat tersebut sudah tiba di Italia untuk didistribusikan ke rumah sakit di empat negara yang telah memesan. (Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Penipuan SKM)
Belakangan, sekitar akhir Agustus pihak Althea Group menyadari ketidakberesan ketika melakukan komunikasi secara langsung dengan Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd yang menyatakan tidak ada pembayaran yang telah dilakukan oleh Althea Group.
Pihak Althea Group semakin yakin telah menjadi korban penipuan dengan modus bussiness e-mail compromise atau hacking e-mail setelah melakukan pelacakan alamat email yang mengaku pejabat Shenzhen Mindray justru berlokasi di Amerika Serikat.
“Kami berharap nurani pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses perizinan pengembalian uang tersebut, mengingat bukan hanya klien kami yang dirugikan namun para pasien Covid-19 di empat negara,” tutur Agus Danial, kuasa hukum Althea Group, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Selain urgensi kondisi darurat kesehatan di empat negara, Indonesia menjadi salah satu negara negara yang telah meratifikasi konvensi United Nation Against Transnasional Organized Crime (UNCATOC) dalam bentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 yang memudahkan penanganan tindakan kejahatan keuangan siber.
Agus menuturkan, uang senilai Rp56,8 miliar sejatinya digunakan untuk melakukan pembayaran pengadaan ventilator dan monitor Covid-19, yang telah dipesan oleh pihak rumah sakit di empat negara di Eropa Barat, yakni Belgia, Italia, Spanyol, dan Prancis. (Baca juga: Bongkar Sindikat Kejahatan Siber)
Pada 17 Mei 2020, Althea Group melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan Tiongkok, Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd, untuk pengadaan ventilator dan monitor Covid-19 senilai 3.672.146,91 Euro atau setara dengan Rp58,8 miliar, dengan kesepakatan melakukan transfer ke rekening Bank of China atas nama perusahaan Tiongkok tersebut.
Namun, tiba-tiba datang email dari seorang yang mengaku sebagai general manager perusahaan China yang menyatakan, karena tingginya kasus Covid-19 di China membuat Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd mengalihkan pemenuhan pesanan tersebut oleh cabang mereka di Indonesia.
Dalam email tersebut, orang yang mengaku general manager tersebut kemudian meminta agar uang pembayaran dikirimkan ke Shenzhen Mindray Bio Medical CV yang beralamat di Serang, Jawa Barat, dengan nomor rekening Bank Syariah Mandiri cabang Serang.
Pihak Althea Group yang membutuhkan alat dari China segera melakukan transfer ke rekening yang dimaksud pada 21 Mei. Harapannya tentu saja, paling lambat pada Desember 2020 seluruh alat-alat tersebut sudah tiba di Italia untuk didistribusikan ke rumah sakit di empat negara yang telah memesan. (Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus Penipuan SKM)
Belakangan, sekitar akhir Agustus pihak Althea Group menyadari ketidakberesan ketika melakukan komunikasi secara langsung dengan Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co Ltd yang menyatakan tidak ada pembayaran yang telah dilakukan oleh Althea Group.
Pihak Althea Group semakin yakin telah menjadi korban penipuan dengan modus bussiness e-mail compromise atau hacking e-mail setelah melakukan pelacakan alamat email yang mengaku pejabat Shenzhen Mindray justru berlokasi di Amerika Serikat.