Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:43 WIB
loading...
Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka
Pemkot Depok terancam kena penalti dan membayar denda miliaran rupiah terkait eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terancam kena penalti dan membayar denda miliaran rupiah terkait eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka . Sebab, keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan huku tetap dari Pengadilan Negeri Kota Depok.

Pedagang senior di Pasar Kemiri Muka, Efendi Gani mengatakan, sebelum dilaksanakannya pembacaan deklarasi eksekusi terhadap Pasar Kemiri Muka hingga waktu yang tidak ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, malah bisa merugikan Pemkot Depok.

Dia mengatakan,Putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan Kasasi pada 4 April 2014, amar putusan tersebut menyatakan apabila Pemkot Depok lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut, berkewajiban untuk membayar uang denda kepada PT Petamburan Jaya Raya. (Baca juga; Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang )

Dia merincikan, uang paksa itu senilai Rp5 juta/hari sejak tanggal Putusan Kasasi 9 Februari 2012 sampai tanggal surat 14 November 2018 dengan rincian 2.450 hari X Rp5.000.000. “Sudah tertuang amar putusan pokok perkara angka. Jadi totalnya sampai 14 November 2019 sekitar Rp12 miliar lebih,” katanya, Jumat (10/10/2020).

Sementara hingga Oktober 2020 Pemkot Depok belum membayar denda tersebut dengan otomatis denda tersebut semakin hari semakin bertambah. Hingga November 2019 total denda Pemkot Depok Rp12 Miliar dan jika dikalkulasikan hingga Oktober 2020 diperkirakan mencapai Rp13.502.500.000 “Ini harus mereka (pemkot) bayar karena pengelolaan pasar ini berada di PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan bukan di Pemkot Depok lagi,” tambahnya.

Hal ini, kata dia, terjadi karena Pemkot Depok tidak patuh terhadap putusan MA, sekaligus Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang belum mendapatkan tanggapan. “Pemkot sengaja mengulur waktu untuk menjalankan putusan. Mungkin kalau dipatuhi, mustahil muncul utang mereka ke pihak swasta,” paparnya.

Putusan MA dalam Pokok Perkara angka 6 sudah disebutkan menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III atau siapa saja penerima hak untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan bangunan. Selain itu, lanjutnya, melakukan eksekusi pasar tradisional ini untuk dikelola oleh PT PJR. (Baca juga; Tak Kunjung Dieksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Datangi PN Depok )

Dia mengatakan, PT PJR juga tidak berniat mengusir para pedagang yang ada di pasar itu namun malah mempercantik kondisi Pasar Kemirimuka. “Mahkamah Agung (MA) menyebut lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yang sah dan kuat sehinhga PT PJR berhak mengelola pasar tersebut,” tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2516 seconds (0.1#10.140)