Tak Kunjung Dieksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Datangi PN Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka menanti Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk menanyakan kepastian pelaksanaan eksekusi, para pedagang mendatangi Pengadilan Negeri Depok.
“Kedatangan kami untuk menanyakan eksekusi kepada Ketua PN Depok. Dari hasil pertemuan, Ketua PN mengakui bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum,” kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian, Jumat (11/9/2020). (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Ratusan Pedagang Datangi Pemkot Depok )
Namun menurut Saor, pengadilan masih belum siap membantu pelaksanaan keputusan pengadilan. Pedagang melalui dirinya meminta agar ditanyakan pada PN Depok perihal eksekusi. "Kami datangi PN untuk menanyakan pimpinan PN kenapa deklarasi Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok tidak dilakukan apa masalahnya," ucapnya.
Dia mengatakan sebelumnya pada Juli 2020 2020 pihaknya sudah datang ke PN Depok dan diterima oleh Panitera. Saat itu panitera meminta pada kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok. (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Ditunda, Begini Alasan PN Depok )
Timnya mendatangi PN Depok untuk membicarakan perihal eksekusi tanah Pasar Kemiri Muka Depok yang belum juga dilaksanakan hingga hari ini. Tanah yang digunakan sebagai pasar tersebut telah secara sah (sesuai putusan berkekuatan hukum tetap) dinyatakan milik PT Petamburan Jaya Raya.
Telah dikeluarkan pula penetapan pengadilan untuk eksekusi, namun pelaksanaannya belum juga terwujud sampai saat ini. ”Belum terwujudnya hal tersebut berdampak pada ketidakpastian tidak hanya pemilik, maupun para pedagang yang melakukan usaha di tempat tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 36/Pdt/G/2009/PN.BGR yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 256/Pdt/2010/PT.Bdg serta Putusan Mahkamah Agung 695K/Pdt.G/2011 jo. No. 476 PK/Pdt/2013 yang menyatakan bahwa Lahan Pasar Kemiri Muka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya.
Dalam amar putusan disampaikan, Penggugat (PT Petamburan Jaya Raya) adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka.
Semestinya pelaksanaan eksekusi tersebut tidaklah sulit, jika Ketua PN Depok menghargai putusan yang telah dibuat dan berupaya untuk mewujudkan marwah kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Untuk itu, PN Depok harus jujur, transparan, dan tidak boleh diintervensi siapapun. "Jika memang pengadilan belum siap mewujudkannya, maka kami siap melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.
“Kedatangan kami untuk menanyakan eksekusi kepada Ketua PN Depok. Dari hasil pertemuan, Ketua PN mengakui bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum,” kata kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian, Jumat (11/9/2020). (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Ratusan Pedagang Datangi Pemkot Depok )
Namun menurut Saor, pengadilan masih belum siap membantu pelaksanaan keputusan pengadilan. Pedagang melalui dirinya meminta agar ditanyakan pada PN Depok perihal eksekusi. "Kami datangi PN untuk menanyakan pimpinan PN kenapa deklarasi Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok tidak dilakukan apa masalahnya," ucapnya.
Dia mengatakan sebelumnya pada Juli 2020 2020 pihaknya sudah datang ke PN Depok dan diterima oleh Panitera. Saat itu panitera meminta pada kuasa hukum PT Petamburan Jaya langsung bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok. (Baca juga; Eksekusi Pasar Kemiri Ditunda, Begini Alasan PN Depok )
Timnya mendatangi PN Depok untuk membicarakan perihal eksekusi tanah Pasar Kemiri Muka Depok yang belum juga dilaksanakan hingga hari ini. Tanah yang digunakan sebagai pasar tersebut telah secara sah (sesuai putusan berkekuatan hukum tetap) dinyatakan milik PT Petamburan Jaya Raya.
Telah dikeluarkan pula penetapan pengadilan untuk eksekusi, namun pelaksanaannya belum juga terwujud sampai saat ini. ”Belum terwujudnya hal tersebut berdampak pada ketidakpastian tidak hanya pemilik, maupun para pedagang yang melakukan usaha di tempat tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 36/Pdt/G/2009/PN.BGR yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 256/Pdt/2010/PT.Bdg serta Putusan Mahkamah Agung 695K/Pdt.G/2011 jo. No. 476 PK/Pdt/2013 yang menyatakan bahwa Lahan Pasar Kemiri Muka adalah milik PT Petamburan Jaya Raya.
Dalam amar putusan disampaikan, Penggugat (PT Petamburan Jaya Raya) adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka.
Semestinya pelaksanaan eksekusi tersebut tidaklah sulit, jika Ketua PN Depok menghargai putusan yang telah dibuat dan berupaya untuk mewujudkan marwah kekuasaan kehakiman yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Untuk itu, PN Depok harus jujur, transparan, dan tidak boleh diintervensi siapapun. "Jika memang pengadilan belum siap mewujudkannya, maka kami siap melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.
(wib)