Eksekusi Pasar Kemiri Ditunda, Begini Alasan PN Depok
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok terpaksa menunda pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, yang dijadwalkan pada Kamis (19/4/2018). PN Depok menunda eksekusi dengan alasan kondusifitas.
Ketua PN Depok Sobandi mengatakan, pelaksanaan putusan dapat dilaksanakan secara sukarela atau eksekusi. Tahapan-tahapan sukarela sudah dilakukan PN Depok misalnya dengan aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan) dan menawarkan usulan-usulan perdamaian ke Wali Kota Depok maupun kepada pihak-pihak lain sebagai termohon eksekusi.
Terakhir yang ditawarkan adalah eksekusi deklarasi (hanya pembacaan penetapan) penetapan beralihnya pengelolaan pasar Kemiri Muka dari semula Pemkot Depok menjadi PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR). "Tapi akhirnya itu pun di tolak. Sehingga kita menentukan akan melakukan eksekusi yaitu pada hari ini. Tadi staf saya sudah turun di lapangan untuk melihat kondisi situasi di sana, akan tetapi tidak kondusif," kata Sobandi pada Kamis (19/4/2018).
Alasan lainnya, lanjut Sobandi, karena adanya surat dari Kapolresta Depok yang dilayangkan pada Rabu, 18 April 2018. Isinya penolakan permohonan pengamanan dengan pertimbangan kondisi kamtibmas.( Baca: Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri )
Dalam Surat Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto kepada Ketua PN Depok menyampaikan bahwa Polresta Depok belum mengabulkan permohonan bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Depok."Jadi Pak Kapolres belum mengabulkan permohanan pengamanan. Itu alasan yang utama sehingga PN Depok menunda eksekusi ini sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," tukasnya.
Dengan alasan tersebut maka eksekusi Pasar Kemiri Muka ditunda. Sobandi mengaku tidak tahu sampai kapan batas waktu penundaan eksekusi dilakukan. "Kalau Polisi menyatakan siap untuk melaksanakan pengamanan, kami jalan hari ini juga," ucapnya.
Ketua PN Depok Sobandi mengatakan, pelaksanaan putusan dapat dilaksanakan secara sukarela atau eksekusi. Tahapan-tahapan sukarela sudah dilakukan PN Depok misalnya dengan aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan) dan menawarkan usulan-usulan perdamaian ke Wali Kota Depok maupun kepada pihak-pihak lain sebagai termohon eksekusi.
Terakhir yang ditawarkan adalah eksekusi deklarasi (hanya pembacaan penetapan) penetapan beralihnya pengelolaan pasar Kemiri Muka dari semula Pemkot Depok menjadi PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR). "Tapi akhirnya itu pun di tolak. Sehingga kita menentukan akan melakukan eksekusi yaitu pada hari ini. Tadi staf saya sudah turun di lapangan untuk melihat kondisi situasi di sana, akan tetapi tidak kondusif," kata Sobandi pada Kamis (19/4/2018).
Alasan lainnya, lanjut Sobandi, karena adanya surat dari Kapolresta Depok yang dilayangkan pada Rabu, 18 April 2018. Isinya penolakan permohonan pengamanan dengan pertimbangan kondisi kamtibmas.( Baca: Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri )
Dalam Surat Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto kepada Ketua PN Depok menyampaikan bahwa Polresta Depok belum mengabulkan permohonan bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Depok."Jadi Pak Kapolres belum mengabulkan permohanan pengamanan. Itu alasan yang utama sehingga PN Depok menunda eksekusi ini sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," tukasnya.
Dengan alasan tersebut maka eksekusi Pasar Kemiri Muka ditunda. Sobandi mengaku tidak tahu sampai kapan batas waktu penundaan eksekusi dilakukan. "Kalau Polisi menyatakan siap untuk melaksanakan pengamanan, kami jalan hari ini juga," ucapnya.
(whb)