Belum Dieksekusi Pengadilan, Pemkot Depok Tak Berhak Kelola Pasar Kemiri

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
Belum Dieksekusi Pengadilan, Pemkot Depok Tak Berhak Kelola Pasar Kemiri
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Hingga kini persoalan lahan Kemiri Muka , Beji, Depok, belum selesai. Padahal, putusan pengadilan sudah inkrah bahwa PT Petamburan Jaya Raya memenangkan gugatan. Namun hingga kini belum ada eksekusi dari yang berwenang.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, dengan status tersebut maka Petugas Kantor Unit Pengelolaan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji dan Pemkot Depok tidak berhak melakukan pengelolaan di Pasar Kemiri Muka. (Baca Juga: Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri)

"Di sini sudah jelas dengan adanya putusan tersebut namun petugas UPT Pasar KemiriMuka tetap saja melakukan pengelolaan Pasar Kemiri Muka salah satunya dugaa menarik retribusi kepada para pedagang dan dugaan mengontrak kios jadi rumah huni," katanya di Depok, Senin (3/8/2020).

Dia menegaskan, Pemkot Depok melalui UPT Pasar Kemiri Muka tidak boleh melakukan Pengelolaan mulai retribusi. Karena, kata dia, sudah jelas PT Petamburan Jaya Raya yang sudah sah dan kuat dalam putusan Lembaga Negara. Ia menilai jika memang ada penarikan retribusi maka penarikan retribusi tersebut melanggar hukum dan bisa dicap dugaan pungli.

"Itu namanya pungli, melanggar hukum, dan harus dihentikan," tegasnya. ( )

Sementara itu, salah seorang pengontrak, Madih mengaku dirinya membayar kontrakan sebesar Rp400.000 per bulan. Alasannya mau menyewa karena harganya yang murah.

"Ya sepetakan bayarnya Rp400.000 per bulan, dapat listrik, kalau mandi atau MCK ya di MCK umum kena biaya Rp2.000 sekali pakai,” katanya. ( )

Ketua PPTMD Yaya Baharya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan retribusi kepada para pedagang. Menurutnya hal itu menyalahi aturan. Menurut dia, lahan tersebut sudah bukan mililk Pemkot Depok sehingga pemkot tidak boleh melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya. "Harusnya kan sudah tidak boleh lagi memungut apapun dari sini (Pasar Kemiri Muka)," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)