Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Ratusan Pedagang Datangi Pemkot Depok

Senin, 26 November 2018 - 21:44 WIB
Eksekusi Pasar Kemiri...
Eksekusi Pasar Kemiri Muka, Ratusan Pedagang Datangi Pemkot Depok
A A A
DEPOK - Ratusan pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji, melakukan unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Depok. Kedatangan mereka untuk melakukan aksi damai terkait sengketa pasar. Mereka menuntut agar Pemkot Depok mengecam keras eksekusi terhadap Pasar Kemiri Muka.

Widodo Pembina Dua Pedagang Pasar Kemiri Muka mengatakan, aksi ini untuk meminta Pemkot Depok mengambil sikap dan langkah. Pasalnya pasar tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Depok.

"Yang kami harapkan, ada langkah konkret dari pemkot selama ini pergerakan kami seperti diacuhkan," katanya di Depok, Senin (26/11/2018).

Gugatan hukum terhadap eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka juga telah dilakukan oleh pihaknya, namun ditolak oleh PN Depok. Dia pun mempertanyakan dasar dari penolakan tersebut yang dirasakan agak janggal.

"Ya saya juga agak aneh, menurut putusan pengadilan yang menyatakan gugatan ditolak karena kami tidak ada itikad baik. Padahal, Selama ini seluruh saksi-saksi yang dihadirkan tidak melanggar aturan peradilan," tukasnya.

Selama ini, para pedagang yang biasa mencari nafkah di Pasar Kemiri Muka selalu berpikiran positif terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok. Namun karena sering ditakuti-takuti dengan pengosongan pasar akhirnya mereka melakukan perlawanan dengan aksi unjuk rasa. "Masalah ini harus segera diselesaikan dengan duduk bersama," imbuhnya.

Maka itu, kata dia, saat ini, pihaknya tidak mau gegabah dalam menerima tawaran. "Nanti dulu, kita harus musyawarah jangan sampai nanti kita menerima tawaran dari solusi itu akhirnya, malahan mencekik kita," tandasnya.

Sebelumnya, diketahui Lahan Kemiri Muka yang digunakan sebagai pasar tempat berjualan ratusan pedagang merupakan aset milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR).

Kepala Pengadilan Negeri Kota Depok Sobandi mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, dinyatakan PT Petamburan Jaya Raya adalah pemilik sah tanah Pasar Kemiri Muka berikut bangunan diatasnya.

Ini artinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Kasasi MA 9 Februari 2012 atau berdasarkan PK pada 4 April 2014.

Putusan itu tepatnya adalah nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013.

Bahkan, lanjut dia, PT Petamburan Jaya Raya sudah membuat klausul karena pengambilalihan menyangkut hajat ribuan pedagang dengan menawarkan sejumlah hal ke Pemkot Depok.

Dimana PT PJR bersedia menyewakan sebagian tanah seluas 10.000 meter persegi (1 ha) dari total jumlah keseluruhan luas tanah 2.8 hektare kepada Pemkot Depok.

Lalu pihak PT PJR memastikan untuk membangun pasar dengan bangunan dua lantai di atas tanah seluas 10.000 meter persegi (1 hektare) tanpa melibatkan Pemkot Depok, dengan catatan bahwa Pemkot Depok harus memberikan kompensasi atau jaminan.

"Hasilnya sama, tawaran itu diabaikan. Pemkot Depok tidak ada niat baik untuk menyerahkan lahan Pasar Kemiri Muka yang saat ini mereka duduki," katanya.

Dihadapkan dengan dilema seperti itu, PN Depok terpaksa tidak ada pilihan lain harus melaksanakan eksekusi paksa.

Karena sesuai Pasal 195 HIR, Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu.

PT Petamburan Jaya Raya, lanjut Sobandi, hanya meminta eksekusi deklarasi agar kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar milik Pemkot Depok di Pasar Kemirimuka dikosongkan. Sementara pedagang dibiarkan beraktivtas seperti biasa.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)