Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah IOI Kembali Minta Bantuan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum yang mewakili 162 nasabah investasi PT IOI, Andreas, kembali mendatangi Mabes Polri untuk meminta bantuan kepolisian agar perusahaan mengembalikan dana nasabah yang diinvestasikan. Sebelumnya, berdasarkan No LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM tertanggal 6 Juli 2020, Andreas melaporkan yang diduga SWH selaku Direktur PT IOI.
Andreas menjelaskan, pihak PT IOI diduga mengalami gagal bayar terhadap nasabah sejak April 2020. PT IOI bergerak dibidang investasi High Yield Promissory Notes (HYPN).
"Kami laporankan awalnya puluhan orang, korban berkembang menjadi ratusan orang tersebut mengalami kerugian investasi mencapai ratusan miliar," ujar Andreas di Mabes Polri, Kamis (1/10/2020).
Masalah timbul lantaran produk HYPN yang dijual SWH diduga tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana pihak ketiga selayaknya lembaga keuangan. ( )
"Kenapa awalnya nasabah tertarik menanamkan investasi, sesuai perjanjian pasal 6, karena dikatakan perusahaan ini memiliki segala jenis izin jasa lembaga keuangan. Ternyata setelah kami cek ke BI, bahwa perusahaan ini tidak memiliki izin OJK," sebut Andreas.
Andreas melaporkan SWH selaku Direktur PT IOI ke Bareskrim dengan dugaan melanggar pasal 372 KUHP Penipuan/Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 378 KUHP, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 46, Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, diketahui bahwa PT IOI meminta perpanjangan waktu masa investasi dari nasabahnya. Surat juga dibubuhi tandatangan dari SWH selaku Direktur PT IOI. Kontrak HYPN yang jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 April 2020-31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak HYPN selama enam bulan.
Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi HYPN.
Kontrak HYPN yang diperpanjang otomatis hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya. Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo. Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan Kontrak HYPN seperti biasa.
Langkah tersebut dilakukan atas pertimbangan adanya pengumuman darurat nasional Covid-19, serta adanya ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang restrukturisasi terkait dampak Covid-19 pada tanggal 25 Maret 2020.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
Andreas menjelaskan, pihak PT IOI diduga mengalami gagal bayar terhadap nasabah sejak April 2020. PT IOI bergerak dibidang investasi High Yield Promissory Notes (HYPN).
"Kami laporankan awalnya puluhan orang, korban berkembang menjadi ratusan orang tersebut mengalami kerugian investasi mencapai ratusan miliar," ujar Andreas di Mabes Polri, Kamis (1/10/2020).
Masalah timbul lantaran produk HYPN yang dijual SWH diduga tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana pihak ketiga selayaknya lembaga keuangan. ( )
"Kenapa awalnya nasabah tertarik menanamkan investasi, sesuai perjanjian pasal 6, karena dikatakan perusahaan ini memiliki segala jenis izin jasa lembaga keuangan. Ternyata setelah kami cek ke BI, bahwa perusahaan ini tidak memiliki izin OJK," sebut Andreas.
Andreas melaporkan SWH selaku Direktur PT IOI ke Bareskrim dengan dugaan melanggar pasal 372 KUHP Penipuan/Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 378 KUHP, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 46, Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, diketahui bahwa PT IOI meminta perpanjangan waktu masa investasi dari nasabahnya. Surat juga dibubuhi tandatangan dari SWH selaku Direktur PT IOI. Kontrak HYPN yang jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 April 2020-31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak HYPN selama enam bulan.
Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi HYPN.
Kontrak HYPN yang diperpanjang otomatis hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya. Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo. Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan Kontrak HYPN seperti biasa.
Langkah tersebut dilakukan atas pertimbangan adanya pengumuman darurat nasional Covid-19, serta adanya ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang restrukturisasi terkait dampak Covid-19 pada tanggal 25 Maret 2020.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
(mhd)