Pelaku Perobekan Alquran dan ‘Saya Kafir’ di Musala Tangerang Berstatus Tersangka
loading...
A
A
A
TANGERANG - Kepolisian sudah menetapkan status tersangka terhadap Satrio (18), pelaku perobekan Alquran dan vandalisme di musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat ini tersangka Satrio sudah ditahan di Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara. "Sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya, Kamis (1/10/2020).
Polisi menahan tersangka karena pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman cukup berat. "Tersangka sudah kami tahan. Dia kami kenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," sebutnya. (Baca juga; Usut Tuntas Vandalisme Musala dan Perobekan Alquran di Tangerang )
Diketahui kasus ini viral setela sebuah video ramai di lini masa. Dalam rekaman tersebut terlihat kondisi dalam musala penuh dengan coret-coretan tulisan warna hitam. Musala yang menjadi sasaran yakni Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam waktu 24 jam polisi menangkap pelaku bernama Satrio yang masih berusia 18 tahun. Pemeriksaan sementara motif pelaku melakukan aksi vandalisme di musala itu karena memiliki pemahaman sendiri dan polis sudah memeriksa kejiwaannya. (Baca juga; Depresi, Hasil Tes Psikologi Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang )
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara. "Sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya, Kamis (1/10/2020).
Polisi menahan tersangka karena pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman cukup berat. "Tersangka sudah kami tahan. Dia kami kenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," sebutnya. (Baca juga; Usut Tuntas Vandalisme Musala dan Perobekan Alquran di Tangerang )
Diketahui kasus ini viral setela sebuah video ramai di lini masa. Dalam rekaman tersebut terlihat kondisi dalam musala penuh dengan coret-coretan tulisan warna hitam. Musala yang menjadi sasaran yakni Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam waktu 24 jam polisi menangkap pelaku bernama Satrio yang masih berusia 18 tahun. Pemeriksaan sementara motif pelaku melakukan aksi vandalisme di musala itu karena memiliki pemahaman sendiri dan polis sudah memeriksa kejiwaannya. (Baca juga; Depresi, Hasil Tes Psikologi Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang )
(wib)