Beraksi Menjelang Subuh, Komplotan Pencuri Sepeda Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
DEPOK - Kawanan spesialis pencuri sepeda yang biasa beraksi menjelang subuh ditangkap jajaran Polres Metro Depok, Kamis (1/10/2020). Empat pelaku yang ditangkap, adalah Yu (25), Yo (23), Ma (26) dan Dm (21).
Dari para tersangka diamankan barang bukti dua unit sepeda yang belum terjual. Pengakuan pelaku, mereka sudah delapan kali beraksi di kawasan Kota Depok dan Bogor. (Baca juga; Kecelakaan, Pemotor Asal Sukabumi Tewas di Depan Kampus Muhammadiyah Ciputat )
“Mereka sudah delapan kali aksi. Dua TKP ada di Kota Depok dan enam di Bogor,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani, Kamis (1/10/2020).
Kawanan pencuri ini mengincar sepeda yang harganya mahal di rumah korban. Biasanya mereka mencuri pada dinihari menjelang subuh. “Mereka berempat. Dua sebagai eksekutor, dua lainnya memantau situasi,” ucapnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda, mereka kemudian menjual secara online. Satu unit sepeda dijual rata-rata Rp2,5 juta. “Dijualnya secara online dengan sistem COD,” tambahnya.
Penyidik masih mendalami lagi apakah ada kasus lain yang mereka lakukan juga atau tidak. Termasuk mendalami apakah ada kerja sama dengan pihak tertentu atau tidak. “Itu sedang kita dalami. Sementata keterangan pelaku mereka hanya berempat,” paparnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun. (Baca juga; Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Terbalik di Depan Gedung DPR/MPR RI )
Dari para tersangka diamankan barang bukti dua unit sepeda yang belum terjual. Pengakuan pelaku, mereka sudah delapan kali beraksi di kawasan Kota Depok dan Bogor. (Baca juga; Kecelakaan, Pemotor Asal Sukabumi Tewas di Depan Kampus Muhammadiyah Ciputat )
“Mereka sudah delapan kali aksi. Dua TKP ada di Kota Depok dan enam di Bogor,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani, Kamis (1/10/2020).
Kawanan pencuri ini mengincar sepeda yang harganya mahal di rumah korban. Biasanya mereka mencuri pada dinihari menjelang subuh. “Mereka berempat. Dua sebagai eksekutor, dua lainnya memantau situasi,” ucapnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda, mereka kemudian menjual secara online. Satu unit sepeda dijual rata-rata Rp2,5 juta. “Dijualnya secara online dengan sistem COD,” tambahnya.
Penyidik masih mendalami lagi apakah ada kasus lain yang mereka lakukan juga atau tidak. Termasuk mendalami apakah ada kerja sama dengan pihak tertentu atau tidak. “Itu sedang kita dalami. Sementata keterangan pelaku mereka hanya berempat,” paparnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun. (Baca juga; Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Terbalik di Depan Gedung DPR/MPR RI )
(wib)