3.526 Pelanggar PSBB Terjaring Operasi Yustisi Satpol PP Jakpus

Selasa, 29 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
3.526 Pelanggar PSBB Terjaring Operasi Yustisi Satpol PP Jakpus
Sebanyak 3.526 orang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta Pusat.SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengungkapkan, sebanyak 3.526 orang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta Pusat. Data tersebut dari operasi yustisi (patuh masker) yang dilakukan sejak 20 hingga 28 September 2020.

"Terhitung sejak operasi yustisi dimulai, dalam sepekan ada 3.526 pelanggar kami kenakan sanksi sosial dan denda. Mereka semua ketahuan melanggar saat operasi yustisi di delapan kecamatan di Jakarta Pusat. Rata-rata tidak memakai masker," kata Bernard di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sebanyak 3.442 dari total pelanggar tersebut, kata Bernard, memilih sanksi sosial yaitu menyapu jalanan. Sementara 84 pelanggar lainnya, memilih membayar sanksi denda Rp250.000. "Jika dihitung, total hasil dari sanksi denda yang diterima Satpol PP Jakarta Pusat selama sepekan, Rp21 juta," ucapnya.

Dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat, ternyata paling banyak pelanggaran terjadi pada Kecamatan Tanah Abang. Bernard mengatakan, warga di Kecamatan Tanah Abang tidak mematuhi protokol kesehatan perihal COVID-19.(Baca juga; Cegah Covid-19, Tiga Pilar Palmerah Gelar Rapid Test Massal )

Total ada 1.182 orang dari 3.562 tersebut tidak memakai masker selama digelar Operasi Yustisi. "Data di Tanah Abang sampai kemarin (28/9/2020), ada 1.182 orang tidak memakai masker di Tanah Abang. Ada pedagang, juru parkir, pengendara, dan sebagainya," jelasnya.

18 orang dari jumlah total pelanggar di Kecamatan Tanah Abang memilih membayar sanksi denda, Rp250.000. Jika dirinci, total Rp4,5 juta dihimpun Satpol PP Jakarta Pusat dalam operasi yustisi selama sepekan.(Baca juga; Hindari PHK, PHRI Minta Pemprov DKI Izinkan Pengunjung Makan di Tempat )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)