Hindari PHK, PHRI Minta Pemprov DKI Izinkan Pengunjung Makan di Tempat

Selasa, 29 September 2020 - 12:33 WIB
loading...
Hindari PHK, PHRI Minta Pemprov DKI Izinkan Pengunjung Makan di Tempat
PHRI meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali restoran di mal dan hotel untuk melayani makan di tempat selama PSBB ketat. SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali restoran di mal dan hotel untuk melayani makan di tempat selama PSBB ketat berlaku. PHRI khawatir banyak restoran yang tutup dan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja.

Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) perihal izin agar restoran di mal dan hotel diperbolehkan melayani pengunjung makan di tempat.

"Sampai saat ini belum ada kepastian apakah restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau tidak. Tahu- tahu PSBB ketat diperpanjang hingga 11 Oktober," kata Emil kepada wartawan, Selasa (29/9/2020). (Baca juga; Penerapan PSBB Ketat, Volume Kendaraan di Jalan Protokol Ibu Kota Turun 21% )

Emil menjelaskan, selama masa transisi lalu, tidak ada klaster penularan COVID-19 di restoran atau tempat makan di Jakarta. Klaster penularan COVID-19 justru banyak bermunculan di area perkantoran hingga pasar-pasar tradisional.

Selama ini, kata Emil, restoran tersebut telah menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yang diterapkan di mal atau hotel tempatnya berada. "Kami memohon meminta izin memperbolehkan dine-in (makan di temoat) lagi karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan. Apalagi, restoran di mal dan hotel protokolnya kan double," pungkasnya.

Emil berharap, Pemprov DKI bisa mengizinkan restoran di mal dan hotel kembali bisa menerima tamu seperti di masa transisi lalu. Sebab, apabila diperlakukan seperti saat ini, dirinya khawatir banyak restoran yang bakal gulung tikar, sehingga nantinya banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sekarang banyak restoran tutup permanen karena merugi terus setahun ini. Saat transisi sudah agak napas dikit, eh, ditimpa lagi PSBB gini. Enggak ada kepastian, pengusaha itu paling tidak suka dengan ketidakpastian," jelasnya. (Baca juga; Dua Hotel Ini Resmi Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 )

Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB ketat yang dimulai sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta melarang restoran melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu dikarenakan potensi penularan COVID-19 di restoran rawan terjadi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3626 seconds (0.1#10.140)