Razia Masker Gencar, Jumlah Pelanggar di Jakbar Hanya Turun Tipis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelanggar tertib masker di Jakarta Barat tidak mengalami penurunan signifikan meski gelaran Operasi Yustisi gencar dilakukan petugas gabungan. Pada pekan kemarin, pelanggar masker nyaris tidak berbeda dibandingkan pekan pertama penerapan kembali PSBB ketat.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, selama Operasi Yustisi mulai Senin (21/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020), pihaknya telah menindak 1.847 warga tak bermasker yang tersebar di delapan kecamatan.
Jumlah itu hanya mengalami penurunan sebanyak sembilan pelanggar dari pekan sebelumnya saat PSBB ketat fase pertama diterapkan. (Baca: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)
Dari 1.846 pelanggar tersebut, sebanyak 1.646 orang memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya 200 orang memilih membayar administrasi.
Dari ratusan orang yang membayar denda itu, terkumpul Rp32.950.000 dari delapan kecamatan. Tamo merinci, pelanggaran terbanyak tercatat di wilayah Tambora. Di kawasan terpadat se Asia Tenggara itu tercatat 406 pelanggar yang terjaring saat pihaknya menertibakan pelanggar masker.
Dari kawasan itu, 365 pelanggar memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya 41 pelanggar memilih sanksi denda administratif. "Ada Rp6.750.000 juta yang dikumpulkan dari sanksi denda tertib masker di Tambora," pungkas Tamo. (Baca juga: Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan)
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, selama Operasi Yustisi mulai Senin (21/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020), pihaknya telah menindak 1.847 warga tak bermasker yang tersebar di delapan kecamatan.
Jumlah itu hanya mengalami penurunan sebanyak sembilan pelanggar dari pekan sebelumnya saat PSBB ketat fase pertama diterapkan. (Baca: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)
Dari 1.846 pelanggar tersebut, sebanyak 1.646 orang memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya 200 orang memilih membayar administrasi.
Dari ratusan orang yang membayar denda itu, terkumpul Rp32.950.000 dari delapan kecamatan. Tamo merinci, pelanggaran terbanyak tercatat di wilayah Tambora. Di kawasan terpadat se Asia Tenggara itu tercatat 406 pelanggar yang terjaring saat pihaknya menertibakan pelanggar masker.
Dari kawasan itu, 365 pelanggar memilih sanksi kerja sosial, sementara sisanya 41 pelanggar memilih sanksi denda administratif. "Ada Rp6.750.000 juta yang dikumpulkan dari sanksi denda tertib masker di Tambora," pungkas Tamo. (Baca juga: Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan)
(thm)