Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan

Minggu, 27 September 2020 - 10:47 WIB
loading...
Sepanjang Pelaksanaan PSBB Ketat, 20.810 Warga Jakarta Langgar Aturan
Sebanyak 20.810 warga Jakarta diketahui melanggar aturan pelaksanaan PSBB ketat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 20.810 warga Ibu Kota yang tak mengenakan masker mendapatkan sanksi sosial dan denda sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat . Adapun total denda yang dibayarkan pelanggar hingga saat ini mencapai Rp229.575.000.

Uang denda ini dapat dari 1.449 warga yang tidak menggunakan masker dan enggan dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Berdasarkan data dari Litbang Satpol PP DKI Jakarta yang didapatkan MNC Media pada Minggu (27/9/2020), sebanyak 19.361 warga juga tercatat mendapatkan sanksi sosial setelah kedapatan tidak menggunakan masker.

Rinciannya yakni 7.346 pelanggar dari Jakarta Pusat, 1.891 dari Jakarta Utara, 3.139 Jakarta Barat, 2.713 Jakarta Selatan, 3.908 Jakarta Timur, 173 pelanggar dari Kepulauan Seribu, dan 191 dari pelanggar dari provinsi. (Langgar Protokol Kesehatan, 208 Perkantoran Ditutup Sementara Selama PSBB Ketat)

Sanksi ini berdasarkan Pergub No 88/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
"Data ini sejak 14 September," ujar anggota Litbang Satpol PP DKI Jakarta, Adi kepada MNC Media.

Pemprov DKI Jakarta juga menutup sementara 272 tempat usaha seperti warung makan, kafe, dan restoran dengan 36 lainnya dijatuhi hukuman denda mencapai Rp17.200.000 Satpol DKI Jakarta mencatat 466 tempat usaha melakukan pelanggaran dengan 160 lainnya diberikan teguran tertulis.

Kemudian, sebanyak 3 perkantoran diberikan denda dengan total Rp7 juta, serta 20 perkantoran lainnya ditutup sementara. Selain itu, sebanyak 14 kantor memberikan surat pernyataan, dan 213 kantor tidak ditemukan pelanggaran saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)