Langgar Protokol Kesehatan, 208 Perkantoran Ditutup Sementara Selama PSBB Ketat

Sabtu, 26 September 2020 - 23:19 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, 208 Perkantoran Ditutup Sementara Selama PSBB Ketat
Ada sekitar 200 lebih perkantoran di Jakarta ditutup karena melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB ketat mulai 14 September 2020. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta , Ahmad Riza Patria mengungkapkan, ada sekitar 200 lebih perkantoran yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB.

“Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak 14 September 2020, sudah lebih dari 208 kantor kafe restoran hotel yang kami tutup sementara. Sebab, di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar,” kata Ariza di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga; Hari Ini, Pasien Positif Corona di Jakarta Bertambah 1.052 Orang )

Dia menambahkan, uang denda bagi para pelanggar cukup besar menyentuh angka Rp4,6 miliar. “Lebih dari Rp4,6 miliar sudah uang yang terkumpul hasil dari denda warga yang tidak menggunakan masker dan unit usaha yang melanggar protokol COVID-19,” tambahnya.

Setiap harinya, lanjut Ariza, ada sekitar 20.000 aparat gabungan TNI Polri bersama Satpol PP yang menggelar Operasi Yustisi. Bahkan, 5.000 PNS DKI Jakarta ikut dikerahkan guna menekan angka penularan COVID-19. (Baca juga; Langgar PSBB, Tiga Perkantoran di Jakarta Pusat Ditutup )

Politisi Partai Gerindra itu meminta kerja sama dengan masyarakat. Warga DKI diimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak. “Untuk itu kami minta kerja samanya, sinerginya, bantuan dukungan dari masyarakat untuk menjadi bagian melaksanakan protokol kesehatan COVID-19,” urainya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)