7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian

Jum'at, 25 September 2020 - 19:45 WIB
loading...
7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian
Pengadilan Agama Jakarta Utara dibuka kembali setelah tutup selama 7 hari.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Utara mulai kembali beroperasi pada Jumat (25/9/2020), setelah lockdown sepekan karena beberapa pegawai reaktif Covid-19 . Dibukanya kembali pelayanan, Pengadilan Agama di Jalan Plumpang Raya, Koja langsung diserbu pemohon yang ingin mengajukan permasalahan perkawinan tersebut.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara Agus Abdulah mengatakan, pelayanan Pengadilan Agama Jakarta Utara sempat ditutup selama tujuh hari kerja mulai 15 sampai 23 September karena ada pegawai Pengadilan Agama Jakarta Utara yang reaktif Covid-19. "Pada 10 September 2020 kita melakukan rapid test dan ada beberapa orang yang dinyatakan reaktif. Makanya pimpinan mengambil langkah untuk lockdown," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jumat (25/9/2020).

Setelah Pengadilan Agama Jakarta Utara dibuka kembali sejak Kamis kemarin, Agus mengakui jika pengunjung langsung membludak "Hal itu terjadi karena kurang lebih seminggu kita lockdown, sehingga kelihatannya banyak orang yang hadir ke Pengadilan Agama Jakut untuk mendaftarkan perkara," imbuh dia. (Baca: Satu Pegawai Positif Covid-19, Kantor Indomobil di Jatinegara Disegel)

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Agus juga menambahkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Utara membatasi jam pelayanan setengah hari kerja. "Untuk pelayanan penerimaan perkara, pimpinan membatasi sampai jam 12 siang untuk menghindari adanya kerumunan," jelas Agus.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)