Motor Kesayangan Dicuri, Muchlis Temukan Kembali di Toko Daring
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah motor Suzuki Shogun125 hilang dicuri dari rumahnya pada, Selasa 15 September 2020, Muchlis akhirnya menemukan kembali motor kesayangannya itu. Penemuan itu terjadi secara tidak sengaja, saat Muchlis hendak membeli motor baru pengganti motor kesayanannya yang dicuri.
Muchlis mencari motor dengan tipe serupa untuk dibelinya lewat toko daring dengan system pembayaran Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Muchlis pun janjian dengan penjual motor tersebut di Jalan Kampung Rawa Tengah.
Saat dia sedang memeriksa motor yang hendak dibeli, ternyata itu adalah motornya yang hilang dicuri. Muchlis pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. (Baca juga; Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah )
"Awalnya korban hendak bertransaksi COD lewat toko online membeli motor dengan tipe sama. Pas dilihat langsung, itu motor milik korban yang hilang. Dari situ akhirnya dia membuat laporan ke Polsek Johar Baru," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Dari laporan korban, tim penyelidik yang diketuai Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo awalnya menangkap penjual motor berinisial SS yang ditemui korban di Jalan Kampung Rawa. "Rupanya SS ternyata mendapatkan motor milik korban dari TS. Dia berperan sebagai penadah. Dari situ kami kembangkankami melakukan pencarian, dan ditangkaplah TS di kosannya," ujar Supriadi.
Penangkapan TS pun segera dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku pencurian motor di kawasan Johar Baru. TS pun akhirnya berhasil diringkus dan sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Johar Baru. Atas perbuatannya TS djerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun.
"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berwarna merah hitam itu diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Supriadi. (Baca juga; Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Matraman, 1 Pelaku Masih Anak-anak )
Muchlis mencari motor dengan tipe serupa untuk dibelinya lewat toko daring dengan system pembayaran Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Muchlis pun janjian dengan penjual motor tersebut di Jalan Kampung Rawa Tengah.
Saat dia sedang memeriksa motor yang hendak dibeli, ternyata itu adalah motornya yang hilang dicuri. Muchlis pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. (Baca juga; Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah )
"Awalnya korban hendak bertransaksi COD lewat toko online membeli motor dengan tipe sama. Pas dilihat langsung, itu motor milik korban yang hilang. Dari situ akhirnya dia membuat laporan ke Polsek Johar Baru," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Dari laporan korban, tim penyelidik yang diketuai Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo awalnya menangkap penjual motor berinisial SS yang ditemui korban di Jalan Kampung Rawa. "Rupanya SS ternyata mendapatkan motor milik korban dari TS. Dia berperan sebagai penadah. Dari situ kami kembangkankami melakukan pencarian, dan ditangkaplah TS di kosannya," ujar Supriadi.
Penangkapan TS pun segera dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku pencurian motor di kawasan Johar Baru. TS pun akhirnya berhasil diringkus dan sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Johar Baru. Atas perbuatannya TS djerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun.
"Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berwarna merah hitam itu diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutup Supriadi. (Baca juga; Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Matraman, 1 Pelaku Masih Anak-anak )
(wib)