Operasi Yustisi di 2 Tempat, Satgas Covid Tambora Ciduk Puluhan Pelanggar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya 44 pelanggar diciduk Satgas Covid-19 Tambora, Jakarta Barat, Selasa (22/9/2020). Mereka diangkut setelah tak menerapkan protokol kesehatan dalam operasi yustisi yang dilakukan tiga pilar Tambora.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi yang digelar terpisah itu dilakukan mulai dari pagi hingga siang tadi. Lokasi pertama, yakni, perlintasan Tubagus Angke, Kelurahan Angke.
Di lokasi itu petugas menjaring 14 orang, 13 di antaranya langsung dikenakan sanksi sosial. Sementara, seorang lagi memilih membayar denda sebesar Rp100.000. ( )
“Mereka kemudian diminta menyapu jalanan,” kata Faruk saat dikonfirmasi. ( )
Sementara operasi yustisi kedua, petugas gabungan menyisir RPTRA Kalijodo yang juga masuk ke Kelurahan Angke. Di sana, 30 orang terciduk karena melanggar protokol kesehatan seperti tak menenakan masker.
Dalam operasi ini, dua orang di antaranya rela membayar denda Rp250.000 per orang. Sementar 28 di antaranya dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan jalanan.
Selama dua kali operasi, dia menyimpulkan, banyak pengendara roda empat tak berjaga jarak dan beberapa di antaranya tak memenuhi kapasitas sebesar 50 persen. Sanksi kemudian diberikan kepada para pelanggar.
"Ini merupakan sebagai bentuk edukasi kami aparat gabungan kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," terangnya. ( )
Operasi yustisi ini akan rutin dilakukan selama Pemerintah Provinisi DKI tidak menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB). Pasalnya, pemerintah kembali terapkan PSBB jilid 2 di mana warga akan diberikan sanksi sama seperti PSBB jilid 1.
Sebagai informasi, operasi yustisi PSBB ini digelar mulai dari 14 September 2020 sampai dengan 14 hari mendatang. Operasi ini pun menyasar kepada lokasi keramaian seperti di terminal, halte bus dan juga tempat keramaian lainnya.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, dalam operasi yang digelar terpisah itu dilakukan mulai dari pagi hingga siang tadi. Lokasi pertama, yakni, perlintasan Tubagus Angke, Kelurahan Angke.
Di lokasi itu petugas menjaring 14 orang, 13 di antaranya langsung dikenakan sanksi sosial. Sementara, seorang lagi memilih membayar denda sebesar Rp100.000. ( )
“Mereka kemudian diminta menyapu jalanan,” kata Faruk saat dikonfirmasi. ( )
Sementara operasi yustisi kedua, petugas gabungan menyisir RPTRA Kalijodo yang juga masuk ke Kelurahan Angke. Di sana, 30 orang terciduk karena melanggar protokol kesehatan seperti tak menenakan masker.
Dalam operasi ini, dua orang di antaranya rela membayar denda Rp250.000 per orang. Sementar 28 di antaranya dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan jalanan.
Selama dua kali operasi, dia menyimpulkan, banyak pengendara roda empat tak berjaga jarak dan beberapa di antaranya tak memenuhi kapasitas sebesar 50 persen. Sanksi kemudian diberikan kepada para pelanggar.
"Ini merupakan sebagai bentuk edukasi kami aparat gabungan kepada masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," terangnya. ( )
Operasi yustisi ini akan rutin dilakukan selama Pemerintah Provinisi DKI tidak menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB). Pasalnya, pemerintah kembali terapkan PSBB jilid 2 di mana warga akan diberikan sanksi sama seperti PSBB jilid 1.
Sebagai informasi, operasi yustisi PSBB ini digelar mulai dari 14 September 2020 sampai dengan 14 hari mendatang. Operasi ini pun menyasar kepada lokasi keramaian seperti di terminal, halte bus dan juga tempat keramaian lainnya.
(mhd)