Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas

Sabtu, 19 September 2020 - 07:03 WIB
loading...
Operasi Yustisi PSBB,...
Sebanyak 22.801 warga DKI Jakarta diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama empat hari operasi yustisi PSBB. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 22.801 warga DKI Jakarta diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama empat hari operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Sanksi teguran, sanksi sosial hingga denda pun diterapkan. Sayangnya penindakan tersebut dinilai belum cukup ampuh untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Padahal aparat sudah memiliki payung hukum untuk menindak pelanggaran PSBB. (Baca: Penjelasan Satgas Soal Angka Kematian Corona Simpang Siur)

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta No 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020. Aturan-aturan dibuat untuk membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan persebaran virus corona.

Dengan payung tersebut seharusnya aparat penegak hukum bisa lebih tegas kepada para pelanggar. Tegas bukan berarti represif, tetapi lebih pada upaya promotif-preventif.

Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas


Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai peraturan PSBB ketat yang diterapkan sejak Senin, 14 September 2020, hanyalah retorika. Implementasi di lapangan menurutnya sangat berantakan. Dia mencontohkan tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti restoran dan perkantoran.

Kemudian pergerakan masyarakat luar DKI juga tidak dibatasi dan bebas bermobilisasi. Hanya warga DKI yang dibatasi. Jelas hal itu sangat tidak efektif. "Kebijakan yang diambil dalam PSBB fase II ini tidak seperti yang diharapkan. Lebih kuat retorikanya daripada operasionalnya," kata Gilbert. (Baca juga: Inilah Tips Melawan rasa Malas Beribadah)

Epidemiologist yang juga mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyebut seharusnya pengetatan PSBB yang diterapkan sekarang ini dibedah secara ilmiah. Kegagalan pada masa transisi yang berbuntut meroketnya kasus positif Covid-19 perlu dievaluasi. Sayangnya menurut dia, kajian belum sampai pada titik itu.

"Sejak awal kita berharap dipetakan atau dibedah persoalannya kenapa terjadi lonjakan atau kegagalan PSBB transisi dan diberi solusi yang tepat. Di sini pendekatan ilmiah perlu," sebutnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, operasi yustisi dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendisiplinkan mereka terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selama 14 ke depan pihaknya mengerahkan 6.800 personel gabungan untuk memantau pergerakan aktivitas masyarakat. “Dalam operasi ini kami mengedepankan langkah-langkah persuasif, komunikatif, tetapi tegas,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)