Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas

Sabtu, 19 September 2020 - 07:03 WIB
loading...
Operasi Yustisi PSBB,...
Sebanyak 22.801 warga DKI Jakarta diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama empat hari operasi yustisi PSBB. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 22.801 warga DKI Jakarta diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama empat hari operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Sanksi teguran, sanksi sosial hingga denda pun diterapkan. Sayangnya penindakan tersebut dinilai belum cukup ampuh untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Padahal aparat sudah memiliki payung hukum untuk menindak pelanggaran PSBB. (Baca: Penjelasan Satgas Soal Angka Kematian Corona Simpang Siur)

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta No 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020. Aturan-aturan dibuat untuk membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan persebaran virus corona.

Dengan payung tersebut seharusnya aparat penegak hukum bisa lebih tegas kepada para pelanggar. Tegas bukan berarti represif, tetapi lebih pada upaya promotif-preventif.

Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas


Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai peraturan PSBB ketat yang diterapkan sejak Senin, 14 September 2020, hanyalah retorika. Implementasi di lapangan menurutnya sangat berantakan. Dia mencontohkan tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti restoran dan perkantoran.

Kemudian pergerakan masyarakat luar DKI juga tidak dibatasi dan bebas bermobilisasi. Hanya warga DKI yang dibatasi. Jelas hal itu sangat tidak efektif. "Kebijakan yang diambil dalam PSBB fase II ini tidak seperti yang diharapkan. Lebih kuat retorikanya daripada operasionalnya," kata Gilbert. (Baca juga: Inilah Tips Melawan rasa Malas Beribadah)

Epidemiologist yang juga mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyebut seharusnya pengetatan PSBB yang diterapkan sekarang ini dibedah secara ilmiah. Kegagalan pada masa transisi yang berbuntut meroketnya kasus positif Covid-19 perlu dievaluasi. Sayangnya menurut dia, kajian belum sampai pada titik itu.

"Sejak awal kita berharap dipetakan atau dibedah persoalannya kenapa terjadi lonjakan atau kegagalan PSBB transisi dan diberi solusi yang tepat. Di sini pendekatan ilmiah perlu," sebutnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, operasi yustisi dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mendisiplinkan mereka terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selama 14 ke depan pihaknya mengerahkan 6.800 personel gabungan untuk memantau pergerakan aktivitas masyarakat. “Dalam operasi ini kami mengedepankan langkah-langkah persuasif, komunikatif, tetapi tegas,” katanya.

Nana berharap masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mematuhi protokol kesehatan PSBB Jilid II dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk menekan angka persebaran Covid-19. "Ini semua untuk kita dan masyarakat. Kami ingin masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan persebaran pandemi corona," ujarnya. (Baca juga: Masih Banyak Siswa belum Miliki Gawai dan Kesulitan Sinyal)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan mengawasi ketat tempat-tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan selama PSBB. Sedikitnya ada 6.000 personel TNI-Polri yang akan diterjunkan untuk memastikan semua peraturan yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan harapan.

“Semua lokasi yang berpotensi terjadi penularan corona akan kami datangi. Misalnya kafe, mal, pasar. Selain pengunjung, pemilik atau pengelolanya juga akan diberi sanksi jika melanggar,” tegasnya.

Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas


Ariza menjelaskan, selain melibatkan aparat TNI-Polri, dari linkup internal Pemprov DKI juga kini sudah mengerahkan 5.000 petugas Satpol PP dan lebih dari 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengontrol jalannya PSBB. Para petugas itu akan rutin berpatroli di kawasan yang berpotensi besar melanggar PSBB.

“Pemprov DKI setiap hari dari Senin sampai Minggu, pagi, siang, sore bahkan sampai malam keliling," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat Jakarta mematuhi semua peraturan dan protokol kesehatan. Covid-19 menurut dia tidak bisa dianggap enteng. (Baca juga: 4 Jenis Olahraga Ini Efektif Turunkan Kadar Kolesterol)

“Ini soal kemanusiaan, butuh kesadaran kita bersama dan kesungguhan. Lihat saja berapa banyak saudara kita, keluarga yang terpapar, bahkan meninggal. Maka jangan menunggu ada musibah, baru kita sadar. Sekali lagi Covid-19 itu ada di antara kita, bahkan mungkin ada di tubuh kita," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, selama empat hari lalu tim gabungan telah memberikan sanksi kepada 22.801 pelanggar protokol kesehatan. Dari total pelanggar tersebut, 13.562 orang di antaranya dikenai sanksi sosial, 8.056 orang sanksi teguran, dan sisanya 1.288 orang memilih membayar uang denda.

“Selama empat hari itu, total nilai denda administratif dari para pelanggar sebanyak Rp191 juta," ujar dia.

Selain orang, perusahaan atau perkantoran juga masih banyak yang bandel meski PSBB tengah berlaku. Selama empat hari pemberlakuan PSBB Jilid II, sedikitnya ada 23 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: Ilmuwan Temukan Sperma Berukuran Raksasa Berusia 100 Juta Tahun)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak pemberlakuan PSBB pada Senin, 14 September 2020, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 237 perusahaan. Hasilnya 23 perusahaan ditutup karena ada yang positif terpapar virus corona dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Sebanyak 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan 9 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ditutup tiga hari," kata Andri.

Dia memerinci 23 perusahaan itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Enam di antaranya berada di Jakarta Barat, kemudian masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta masing-masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. (Baca juga: Inggris, Prancis, dan Jerman Kecam China Atas Laut China Selatan)

Sementara itu 9 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol Covid-19 berada di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat 3 perusahaan, dan Jakarta Selatan ada 2 perusahaan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahaan yang membandel, aparat siap mendampingi," ucapnya.

Pada PSBB kali ini Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25% dari jumlah karyawan yang ada. Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahaan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang satu timnya terdiri atas lima orang. Kemudian untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

Operasi Yustisi PSBB, Sanksi Penindakan Perlu Lebih Tegas


Terpisah, Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik kebijakan PSBB total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski berlabel PSBB total, sejumlah tempat seperti hotel dan mal masih diperbolehkan buka dan beraktivitas.

" PSBB Anies Bawesdan ini akan gagal total. PSBB kali ini potensi berhasilnya minim bila dibandingkan dengan gagalnya. Kegagalan total PSBB ini karena pertama, tuh hotel dan mal tetap buka," kata Uchok.

Dia meyakini hotel dan mal itu tempat berkumpul yang sangat berpotensi terjadi transaksi penularan Covid-19, di samping perkantoran. Kondisi lain yang terjadi, pasien positif dengan tanpa gejala atau keluhan ringan tidak dipindahkan dari tempat tinggal penduduk. (Lihat videonya: Istana Para Raja di Wilayah Sulsel Berusia Ratusan Tahun)

Seharusnya pasien-pasien ini jika mau isolasi mandiri jangan di rumah. Aparatur pemerintah daerah sudah harus jemput paksa dan membawanya ke tempat-tempat yang sudah ditentukan seperti Wisma Atlet. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)