Kejari Depok Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak di Gereja ke Pengadilan
loading...
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menyerahkan berkas kasus pencabulan sejumlah anak di gereja di Depok kepada Pengadilan Negeri Depok. Berkas terdakwa SPM diberikan ke pengadilan pada Senin (21/9/2020).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, berita pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Depok. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)
“Kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak 3 orang untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa SPM,” ujar Herlangga, Senin (21/9/2020).
Tiga jaksa itu yakni Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu. “Terdakwa oleh penuntut umum dikenai tiga pasal alternatif,” ucapnya.
Tiga pasal itu yakni pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP; pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP; dan pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Pengusaha Sablon Digelandang ke Kantor Polisi)
“Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Herlangga.
Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, berita pelimpahan tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dengan nomor 442/m.2.20/Eku.2/09/2020 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Depok. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)
“Kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak 3 orang untuk melakukan proses penuntutan terhadap terdakwa SPM,” ujar Herlangga, Senin (21/9/2020).
Tiga jaksa itu yakni Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu. “Terdakwa oleh penuntut umum dikenai tiga pasal alternatif,” ucapnya.
Tiga pasal itu yakni pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP; pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP; dan pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Pengusaha Sablon Digelandang ke Kantor Polisi)
“Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Herlangga.
Saat ini terdakwa ditahan oleh penuntut umum di rumah tahanan negara sambil menunggu penetapan sidang untuk proses penuntutan.
(jon)